Isu Terkini

Ini Aturan Pembatasan Masyarakat Saat Iduladha di Masa PPKM Darurat

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Humas Kemenag RI

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan adanya
pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan salat lduladha dan
penyembelihan hewan kurban di tengah situasi pandemi COVID-19. Sebagaimana
diketahui, Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 20 Juli mendatang masih dalam
masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk di Pulau
Jawa dan Bali.

Takbir Dilarang 

Melalui konferensi pers virtual usai menggelar rapat bersama
Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir
Effendy beserta jajaran terkait, Menag menyampaikan poin-poin terkait
pembatasan aktivitas masyarakat saat Iduladha di masa PPKM Darurat.

“Intinya keputusan rapat tadi mengatur proses
peribadatan selama Iduladha. Jadi ada dua hal, yang pertama terkait di dalam
zona PPKM darurat dan yang di luar PPKM Darurat. Di dalam zona PPKM Darurat,
sebagaimana kemarin disampaikan presiden ada tiga. Pertama takbiran, kedua
salat Iduladha, dan ketiga penyembelihan hewan kurban,” kata Yaqut.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Menag Bakal Revisi Aturan Penyelenggaraan Ibadah Saat Iduladha | Asumsi

Ia menegaskan, kegiatan takbiran dilarang di seluruh zona
PPKM Darurat yang ada di Pulau Jawa dan Bali. “Dilarang ada takbiran
keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid
juga tidak ada. Takbiran masing-masing saja di rumah,” ucapnya.

Salat Iduladha Ditiadakan di Zona PPKM Darurat

Adapun pelaksanaan  salat Iduladha di zona PPKM
Darurat juga  ditiadakan. Hal ini menyusul ditiadakannya segala aktivitas
peribadatan di tempat-tempat ibadah selama diberlakukannya PPKM Darurat.

“Kemudian untuk pelaksanaan kurban kami sudah atur
teknis secara detail, sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta peserta rapat lain dan
arahan dari Pak Menko PMK,” terangnya.

Menag Yaqut menegaskan akan ada pengaturan penyembelihan
hewan kurban di tempat-tempat yang terbuka serta pembatasan masyarakat
saat digelar proses penyembelihan hewan kurban.

“Ini dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang
melakukan kurban saja. Jadi yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan
hewan kurban,” tegas dia.

Pada kesempatan ini, Menag juga memastikan rumah ibadah yang
ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali bukan hanya rumah
ibadah untuk umat Islam, melainkan seluruh rumah ibadah agama-agama yang diakui
di Indonesia.

Baca juga: Esensi Idul Adha dan Keutamaan Menyembelih Hewan Kurban Sendiri | Asumsi

“Bukan hanya masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah
untuk agama lain. Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan
peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di gereja,
pura, wihara, kelenteng, dan sebagainya.  Kami sedang siapkan dan secara
bersamaan akan disampaikan kepada masyarakat umum,” ungkapnya.

Daging Kurban Diserahkan Langsung

Lebih lanjut, Yaqut juga memastikan pembagian daging kurban
akan diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sehingga tidak
ada lagi kerumunan masyarakat yang menukarkan kupon dengan daging kurban.

“Daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali
mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kami akan coba atur bahwa pembagian
hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah
masing-masing,” tuturnya.

Aturan ini, kata dia, bakal segera dituangkan ke dalam surat
edaran Menteri Agama yang kemudian disebarkan secara luas kepada
masyarakat. “Terkait dengan pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar
Jawa dan Bali, kami juga sudah atur. Kami sudah siapkan surat edarannya dan
akan disebarkan ke media,” imbuhnya.

Share: Ini Aturan Pembatasan Masyarakat Saat Iduladha di Masa PPKM Darurat