Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk mengkhatamkan Al-Quran seminggu sekali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Depok nomor 03 tahun 2021 yang terbit pada 1 Juli 2021.
“Dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah SWT di masa pandemi COVID-19, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah kota depok untuk memimpin kegiatan tilawah dan khataman Al-Quran setiap satu minggu sekali di perangkat daerah masing-masing secara berjamaah dan dilakukan secara daring atau online,” demikian bunyi Instruksi Wali Kota Depok yang diterima Asumsi.co.
Kegiatan khataman Al-Quran tersebut dilakukan dengan cara membagi bacaan surat-surat Al-Quran kepada seluruh ASN yang beragama Islam. Sementara, ASN yang beragama selain Islam dapat menyesuaikan dengan membaca kitab suci sesuai ajaran agamanya.
“Tilawah dan khataman Al-Quran serta kegiatan membaca kitab suci lain sesuai ajaran agama dilaksanakan serentak hari Jumat tanggal 2 Juli 2021,” ungkapnya.
Baca juga: Usulan Kebijakan-kebijakan Nyeleneh Kota Depok | Asumsi
Saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4 atau masuk zona merah Covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan dengan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup. Sementara, toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
“Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dilansir dari Tempo.