Tiba-tiba publik terkejut dengan isu skandal impor emas yang menyeret Antam dan Kantor Bea Cukai. Isu skandal ini pertama kali muncul dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di rapat kerja dengan kejaksaan. Arteria Dahlan menyebutkan ada upaya oknum Bea Cukai yang melakukan penghindaran bea masuk dengan mengubah kode HS untuk impor emas. Impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk 5% berubah menjadi 0% saat tiba di Indonesia.
Potensi Kerugian 2,9 T
Menurut Arteria, impor emas yang diduga dilakukan oleh oknum Bea Cukai dan berpotensi merugikan negara Rp2,9 triliun.
“Ada indikasi perbuatan manipulasi. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya pak Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah,” lapornya ke kejagung dilansir Detik.
Klarifikasi Antam dan Bea Cukai
Akibat viralnya isu tersebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun angkat bicara, bahwa apa yang disampaikan oleh Arteria adalah tidak benar. Impor emas yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat.
Ia pun menjelaskan bahwa saat emas impor tersebut tiba di Indonesia, importir melaporkan barangnya masuk dalam klasifikasi mana. Jadi, saat barang tiba dan sebelum pemeriksaan yang menentukan klasifikasi bukan Bea Cukai melainkan importir.
Ia menjelaskan, klasifikasi impor emas saat ini ada empat jenis, yakni:
• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.
• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.
• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.
Dalam kasus ini, menurutnya klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%. Setelah laporan importir masuk, maka BC melakukan pengecekan dokumen apakah sesuai dengan laporan yang diberikan atau tidak.
“Dalam hal ini teman-teman di lapangan terima pemberitahuan dan menilai dokumen sudah sesuai,” kata dia.
Namun, kata Dia, saat ini review atas jenis emas tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.
“Bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%,” katanya.
Sedangkan SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menerangkan impor emas yang dilakukan oleh Antam diperuntukan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan.
Baca Juga : Tertarik Berkebun Emas? Kenali Dulu Risikonya
“Antam melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku,” katanya.
Menurutnya, emas impor tersebut bakal dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Ia juga menambahkan dalam memenuhi kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10.
Impor Sejak Lama
Usut punya usut ternyata Antam sudah mengimpor emas sejak 2017. Ini dikarenakan tingginya permintaan emas saat itu yang mencapai 13.202 kilogram.
Sedangkan produksi emas Antam pada periode tersebut hanya mencapai 1.967 kilogram yang berasal dari tambang Pongkor (Jawa Barat) dan Cibaliung (Banten). Produksi emas belum juga optimal dan relatif tak berubah dari produksi 2016 sebesar 2.209 kilogram.
Impor emas Antam melonjak Rp8,62 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp. 13,2 triliun. Nilai impor emas Antam setara dengan 58,7% dari penjualan emas Antam. Begitu juga di tahun 2021, tingginya minat masyarakat membuat Antam memutuskan untuk mengimpor emas dari Singapura.
“Mengingat tingginya minat masyarakat dalam melakukan investasi emas, sebagaimana tercermin dari pencapaian penjualan triwulan pertama 2021 sebesar 7.411 kg, meningkat 45% dari capaian periode yang sama di 2020, Antam memerlukan tambahan emas dari sumber lain yang jelas dan legal, salah satunya melalui jalur impor,” kata Yulan dilansir Kontan.
Sudah Lumrah Dilakukan
Polemik impor emas yang digunakan untuk bahan baku beberapa industri emas, ternyata sudah lumrah dilakukan. Persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan. Menurut Dosen Metalurgi Universitas Indonesia Deni Ferdian, impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.
“Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni dihubungi Asumsi.co, Minggu (20/6/2021)
Baca Juga : Naik Turun Harga Emas, Bagaimana Prospek Investasinya?
Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian
“Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, proses utama pada cara pembuatan emas ini yaitu melalui pencetakan (molding) dan penuangan (pouring). Di mana ketika logam mulia sudah mulai dipanaskan dan dilebur, selanjutnya akan dituangkan ke dalam cetakan saat masih berbentuk cair.
“Cetakan yang dibuat juga beraneka ragam sesuai dengan berat tertentu. Logam mulia cair tadi akan cepat padat,” katanya.
Namun, jika masyarakat mencari investasi yang dilihat dari keindahannya, cast bar tidak tepat menjadi pilihan. Karena desainnya tidak rumit dan seadanya saja. Hal ini berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk dipalsukan dan memiliki desain yang indah.
“Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar. Lebih mudah dijual beli. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi. Permintaan minted bar ini juga lebih banyak di dunia jadi lebih mudah di jual,” jelasnya.
Minted bar ini adalah jenis emas kerap kita lihat di butik-butik Antam, cirinya adalah emas yang disertai embos/logo Antam sebagai tambahannya. Minted bar ini pun tersedia dalam beberapa ukuran yakni 0,5 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya.
Terkait impor emas yang dilakukan Antam, Perusahaan memperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia. Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.