Komisaris Utama PT Pertamina
 (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar fasilitas mewah yang
 didapatkan jajaran direksi dan komisaris di Pertamina. Fasilitas itu adalah
 kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar. Pernyataan Ahok terkait limit kartu
 kredit membuat masyarakat heran, untuk apa penggunaan kartu kredit dengan limit
 sebanyak itu? dan apakah kabar itu benar?
Fasilitas dari Manajer hingga Direksi
Ahok tak hanya
 melempar isu tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Ahok menjelaskan kartu
 kredit tersebut tidak hanya diperuntukkan jabatan komisaris,
 tetapi dari manajer hingga dewan direksi. Ia juga sempat memperlihatkan foto
 kartu kartu kreditnya. Dari foto tersebut terlihat kartu jelas nama Ahok dan
 memiliki logo Pertamina bertuliskan Platinum
 Corporate Card dan terdapat logo Bank Mandiri.
Menurut Ahok, fasilitas kartu kredit bagi pejabat pertamina itu
 digunakan tidak sesuai peruntukkan dan ia mengusulkan agar fasilitas tersebut
 dihentikan.
“Sebab banyak digunakan tidak sesuai
 peruntukannya. Supaya tertib pemakaian uang juga.” katanya. dilansir CNN.
Gebrakan Ahok agar menghapus fasilitas kartu
 kredit ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab, metode pembayaran tagihan kartu
 kredit dilakukan dengan cara autodebit langsung dari kas perusahaan.
 Sederhananya, apa pun transaksinya, berapa besar nominalnya, tak peduli itu
 untuk urusan korporasi atau pribadi, setiap transaksi langsung dibayar secara
 automatis oleh perusahaan. Di sisi lain, kata Ahok, jajaran pejabat Pertamina tidak
 ingin membuka laporan soal pemakaian kartu kredit itu. Karena itu, kata dia,
 sebaiknya fasilitas itu dicabut. 
“CC [credit card]
 itu yang direksi auto debit dari bank setiap ada tagihannya. Tidak jelas.
 Makanya kalau enggak mau lapor dan jelaskan, iya tutup saja,” kata dia dikutip Tirto.
Baca Juga : 4 Cara Manfaatkan Kartu Kredit Agar Tidak Boros
Menguji kebenaran
 apakah ada kartu kredit dengan limit Rp30 miliar, Direktur
 Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta buka suara. Ia menyebut
 tidak mungkin ada satu kartu dengan limit Rp30 miliar. Ia menyebut kemungkinan
 yang dimaksud Ahok adalah limit kartu kredit untuk perusahaan.
“Mungkin limit Rp30 miliar bukan hanya untuk Ahok sendiri,
 melainkan secara total dari seluruh pemegang kartu kredit perusahaan,” katanya
 dilansir detik.
Dia menjelaskan untuk kartu kredit
 perusahaan, atau corporate card pihak bank akan menganalisa berapa limit kredit
 dari perusahaan yang mengajukan kartu kredit korporasi. Berapa besarannya nanti
 disetujui tergantung dari analisis Bank.
“Bukan tidak mungkin mencapai Rp30
 miliar. Semua kembali dari perhitungan bank, perhitungan limit itu tidak
 dilakukan secara perseorangan, tapi secara total perusahaan, kebutuhannya apa
 saja dan kemampuan keuangannya seperti apa,” katanya.
Menurut Steve, pemakaian kartu kredit
 yang diberikan secara khusus tersebut, seperti komisaris utama yang menjamin
 adalah perusahaan
“Perusahaan yang akan menjamin
 untuk bayarkan penggunaan kartu yang diberikan kepada orang khusus yang
 ditunjuk dapat kartu itu oleh perusahaan,” katanya.
Limit
 Tidak Capai 30 Miliar
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya
 Sinulingga dalam keterangan resmi diterima oleh Asumsi.co, bahwa memang di beberapa BUMN terdapat fasilitas kartu
 kredit, bukan untuk keperluan pribadi, melainkan perusahaan.
“Kalau untuk keperluan pribadi tidak
 boleh dan mereka memakai kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak
 menggunakan uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil
 pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN,” katanya, Sabtu (19/6/2021)
Namun, ia menegaskan, bahwa limit kartu
 kredit di beberapa BUMN tersebut tidak sampai Rp30 Miliar seperti yang disebut
 oleh Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Baca Juga : Ramai-Ramai Jadi Komisaris, Dari Abdee Slank Sampai Putri Gus Dur
“Dan hasil pantauan kami limitnya tidak
 ada yang sampai Rp30 Miliar. Limit atasnya Rp50-100 juta. Saya juga sudah cek
 ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp30 miliar baik
 utk direksi dan Komisaris,” ungkapnya.
Cabut
 Fasilitas Kartu Kredit
Rencana Ahok untuk mencabut fasilitas
 kartu kredit dengan limit Rp30 miliar didukung oleh Jajaran Direksi hingga
 Komisaris. Ia membenarkan fasilitas itu sudah dicabut.
“Ya benar (fasilitas kartu kredit
 dicabut). Untuk permudah kontrol dan pencegah pemanfaatan yang tidak ada
 urusannya dengan perusahaan,” dilansir CNBC.
Ahok menyampaikan bahwa pencabutan
 fasilitas kartu kredit berlaku sejak Selasa (16/6/2021). Pencaputan tersebut
 menurut Ahok termasuk seluruh grup Pertamia.
“Intinya, seluruh grup tidak ada
 lagi yang namanya kartu korporasi,” tegasnya.
Fasilitas Kartu Kredit Hal yang
 Lumrah
Pengamat BUMN dari Universitas
 Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, bahwa fasilitas kartu kredit yang
 diberikan kepada pejabat BUMN adalah hal yang lumrah.
“Pemberian fasilitas kartu kredit
 bagi pimpinan BUMN adalah hal biasa dan lumrah di korporasi termasuk
 BUMN,” kata Toto mengutip Kumparan.
Tujuannya, kata Toto, adalah untuk
 memudahkan aktivitas korporasi, seperti jamuan makan dengan klien, negoisasi,
 hingga perjalanan bisnis.
“Tujuannya untuk memberikan
 kemudahan bagi mereka saat melakukan aktivitas bisnis untuk kepentingan
 korporasi, misal jamuan makan dengan klien dalam penjajakan kemitraan,
 negosiasi, perjalanan bisnis dan sejenisnya,” ujarnya.
Associate Partner di BUMN Research
 Group, Lembaga Manajemen UI itu menyarankan fasilitas kartu kredit bagi
 pimpinan BUMN tetap dipertahankan.
“Asalkan pertanggungjawaban dan
 pemantauan penggunaannya jelas dan transparan. Keuangan perusahaan juga harus
 selalu siap melakukan pemantauan,” katanya.