Isu Terkini

Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi, Sebut Pemkot Bogor Tak Taat Putusan MA

Irfan — Asumsi.co

featured image
Tangkapan Layar YouTube Christin Natalina

Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan lahan hibah kepada Gereja Kristen Indonesia (GKI) banjir pujian. Dari menteri agama sampai menteri dalam negeri menyebut langkah Bima menjadi solusi dari sengkarut menahun di sana. Sayang, kesepakatan itu tak banyak melibatkan pihak GKI Yasmin yang selama ini bersengketa.

Dalam konferensi pers yang digelar virtual via zoom, Selasa (15/6/2021), Pengurus GKI Yasmin menilai langkah yang diambil Bima bukanlah apa yang diinginkan oleh jemaat GKI Yasmin selama ini. Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, menyebut, sedari awal jemaat hanya ingin negara patuh pada hukum, bukan relokasi.

Sejak disengketakan pada 15 tahun lalu, sudah banyak keputusan yang menetapkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor adalah sah. Putusan itu di antaranya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tertanggal 12 Oktober 2011.

“Sampai dengan hari ini tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor dan tidak ada koreksi hukum apa pun sesuai kewenangannya oleh pejabat publik di tingkat pemerintah pusat,” kata Bona.

Baca juga: Aktor Negara Paling Banyak Melanggar Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Kok Bisa? | Asumsi

Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor di bangunan gereja, yang sempat dibangun pada 2006 kemudian disetop, ini pun belum dicopot sampai sekarang. Padahal, patuh pada ketetapan hukum adalah hal sederhana yang diinginkan oleh jemaat GKI Yasmin.

“Bima Arya hanya perlu melaksanakan solusi yang sudah diberikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI,” ucap dia.

Bona juga mengklarifikasi sejumlah kabar miring yang dikaitkan dengan jemaat GKI Yasmin. Salah satunya kabar kalau jemaat dan pengurus GKI Yasmin adalah sekumpulan orang yang mbalelo, yang hanya mau menang sendiri dalam proses penyelesaian kasus GKI Yasmin.

Menurutnya, kabar itu tidak benar karena selama ini pihaknya mencoba berkompromi dengan masukan-masukan yang ada. Misalnya, menyetujui dibangunnya gedung dua lantai di lokasi, lantai satu untuk gereja dan lantai dua untuk Pusat Keberagaman dan Kerukunan. Selain itu, menyepakati pembangunan menjadi dua bagian, satu untuk gereja dan satu bagian lain untuk masjid yang nantinya akan dikelola Pemkot Bogor.

“Atas kedua usulan Bima Arya tersebut, GKI telah menyatakan persetujuannya. Namun, Bima Arya yang justru mengubah-ubah ide dan gagasannya sendiri dan sekarang justru merelokasi gereja,” ujar dia.

Baca juga: Hibah Lahan GKI Yasmin, Akhir Sengketa Menahun? | Asumsi

Untuk itu, jemaat GKI Yasmin berharap Wali Kota Bima Arya mau memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Ia juga meminta Pemkot Bogor tidak mengintervensi dan memecah belah institusi gereja dalam sengketa. Hal ini terkait adanya Tim Tujuh yang secara resmi ditunjuk Sinode GKI Pengadilan untuk menangani konflik tersebut dengan relokasi sebagai penyelesaian.

“Cukup patuh pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi. Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan ‘bersatu atau tidak bersatunya gereja’. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” ucap dia.

Sementara untuk Presiden Joko Widodo, jemaat GKI Yasmin berharap, presiden mampu mengkoreksi kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi. Mereka meminta diskriminasi, intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Wali Kota Bogor selama bertahun-tahun segera dihentikan.

“Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia. Sebab, cenderung meminggirkan siapa pun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas,” ucap dia.

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas tak memungkiri kalau ada pihak yang berbeda pendapat mengenai solusi relokasi. Untuk itu, Yaqut berharap ada komunikasi lanjutan sebagai langkah penyelesaian.

“Jika ke depan masih ada selisih pendapat di internal jemaat agar segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaian,” ujarnya.

Yaqut sendiri menilai apa yang dilakukan Pemkot Bogor adalah sebuah solusi. Karenanya, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bima Arya.

“Kami harapkan jemaat GKI Yasmin selanjutnya bisa beribadat dengan dengan lebih tenang,” katanya.

Baca juga: Merayakan Natal di Keluarga Beda Agama: “Aku Pagi Dengar Lagu Rohani, Siang Jumatan” | Asumsi

Share: Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi, Sebut Pemkot Bogor Tak Taat Putusan MA