Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) meluncurkan tilang elektronik dengan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama. Sistem itu diluncurkan secara serentak di 12 wilayah Indonesia, Selasa (23/3).
Ada 244 kamera tilang elektronik ETLE yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi meresmikan penerapan ETLE tahap I di gedung NTMC Korlantas Polri. Kebijakan ini merupakan program yang menjadi bagian dari “100 Hari Kerja Kapolri”.
Apa Saja Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik?
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran tersebut antara lain:
Kapolri mengatakan, peluncuran pemberlakuan sistem elektronik ini bertepatan dengan hari kerja ke-60 dirinya, sejak dirinya dilantik sebagi pucuk pimpinan institusi Polri.
“ETLE ini merupakan program yang harus kami wujudkan, saya memberikan apresiasi kepada Kakorlantas yang telah melaunching ETLE dari program parsial menjadi nasional di 12 propinsi. Kedepan menjadi 34 propinsi di setiap ibukota dan kabupaten.” kata Listyo.
Ia mengungkapkan, peluncuran program ETLE ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya pemanfaatan teknologi ini, ia mengharapkan polisi lalulintas tugasnya tak lagi melakukan penilangan. Polisi lalu lintas, ujarnya, bakal bertugas khusus mengurai kemacetan serta menolong kecelakaan lalulintas.
“Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dihindari. Jadilah polisi lalulintas menjadi manusia manusia baja yang dapat melayani masyarakat. Jadilah Polri yang dekat dengan masyarakat dan dicintai masyarakat,” tuturnya.
Tilang Elektronik Diyakini Perbaiki Citra Polantas
Kapolri meyakini dengan beralihnya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dapat mengubah citra kepolisian di mata masyarakat. Ia mengakui, hingga saat ini, masih ada oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
Lewat sistem penegakkan hukum, khususnya penertiban lalu lintas, maka polisi tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ia mengaku sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggotanya, yakni polisi lalu lintas (polantas) kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Kita harapkan ini dapat mengubah wajah etalase kepolisian untuk menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani dan tentunya kita harapkan dekat dengan masyarakat.” ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan sistem teknologi ETLE tidak akan pandang bulu dan pilih kasih dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus. Mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita,” katanya.
Istiono merinci, pada tahap I, Korlantas Polri menyebarkan 244 kamera ETLE di titik-titik tertentu. Ia menyebutkan, di Polda Metro Jaya ada 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, serta Polda Jawa Timur 56 titik.
Kemudian di Polda Riau ada 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
“Kalau ditilang sama manusia bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak,” ujarnya.
Efektifkah Menyadarkan Masyarakat Tertib Berkendara?
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lisman Manurung, mengapresiasi langkah Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, selaku Kapolri baru yang berniat melakukan pembersihan praktik pungli yang biasanya terjadi saat penilangan.
Selain itu, menurutnya memang sudah saatnya penilangan lalu lintas di Indonesia tak dilakukan oleh polisi. Terlebih di era modern saat ini, penerapan teknologi dan digitalisasi sudah masuk ke dalam berbagai sistem pelayanan publik.
“Mau tidak mau dan suka atau tidak suka, kita harus masuk ke dunia digitalisasi dan teknologi. Sekarang ini untuk sistem kontrol pelayanan publik, macam-macam sudah pakai aplikas. Penerapan tilang elektronik secara permanen, tentunya harus dilakukan,” kata Lisman kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon.
Di negara-negara maju, ujarnya, penilangan lalu lintas tidak dilakukan oleh polisi setempat. Menurutnya, polisi di Indonesia tengah mengejar ketertinggalan itu.
Ia pun mendesak masyarakat harus mulai terbiasa dengan penilangan yang dilakukan secara elektronik, serta memahami yang harus mereka lakukan setelah menjadi sasaran tilang kamera pemantau.
“Mungkin masih merasa seperti terlalu memberatkan masyarakat. Padahal enggak. Kita harus sadar, sistem ini bikin kita enggak perlu repot ketemu polisi lagi. Jadi, tinggal bayar denda secara virtual, lalu uang yang kita bayarkan masuk secara benar lewat sistem,” kata dia.
Lisman meyakini, peluang terjadinya pungli atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi saat menilang masyarakat bisa ditekan, bahkan dihindari. Menurutnya, sistem ini juga lebih efektif bagi polisi yang berada di lapangan. Sistem ini dinilainya lebih efisien daripada ketika polisi harus menyetop kendaraan satu per satu yang melanggar aturan berkendara di jalan.
“Pelayanan ini kan bisa eksekusi banyak daripada polisi satu-satu menangkap. Itu lama dan banyak biaya. Ini semua sudah baik, cuma yang harus digalakkan Korlantas Polri adalah sosialisasinya. kalau sosialsiasi benar, masyarakat lalu sadar dan polisi lalu lintas berintegritas serta tertib dalam menjalankan tugasnya, maka harapan kita semua, yaitu tertibnya lalu lintas di negeri ini, bisa tercapai,” tuturnya.