Luar Jawa

Perempuan Minangkabau Wajib Melamar Pria, Juga Memberikan Uang Jemputan

Desika — Asumsi.co

featured image
Masamala/Wikipedia

Salah satu daerah yang dikenal dengan tradisi meminang pria adalah Minangkabau, Sumatera Barat. Pihak keluarga wanita akan datang ke rumah calon mempelai pria dan melakukan lamaran. Selain membawa seserahan, beberapa perempuan Minang yang melamar juga akan memberikan uang japuik atau uang jemputan.

Budaya ini memang berbeda bagi kebanyakan budaya di Indonesia. Biasanya, pria yang melamar perempuan. Namun di Minangkabau justru sebaliknya.

Perempuan akan melakukan maresek, adalah langkah pertama dari proses pra-nikah di Minangkabau.

Anggota keluarga calon pengantin wanita akan melamar calon mempelai pria, yang akhirnya akan menciptakan kesepakatan bersama. Perencanaan dan pelaksanaan pernikahan umumnya melibatkan sejumlah besar anggota keluarga, terutama dari sisi mempelai wanita.

Ini merupakan adat bagi wanita di Minangkabau dan keluarganya untuk terlibat dalam sebagian besar rencana pernikahan, termasuk dalam lamaran pernikahan, sesuai dengan budaya Minangkabau.

Ayah dari pengantin wanita tidak terlalu memiliki andil dalam prosesi lamaran pernikahan, karena keputusan merupakan hak prerogatif dari keluarga ibu mempelai wanita. Keluarga ibu mempelai wanita melakukan negosiasi dengan keluarga pengantin pria dan memutuskan persyaratan untuk pernikahan

Sistem Matriaki

Kondisi ini, membuktikan sistem di Minangkabau adalah matriaki, menempatkan kekuasaan keluarga pada pihak perempuan. Masyarakat yang menganut budaya matriarki umumnya memiliki sistem
kekerabatan matrilineal.

Menurut A.A. Navis, Minangkabau
lebih kepada kultur etnis dari suatu rumpun
melayu yang tumbuh dan besar karena
sistem monarki serta menganut sistem adat
yang khas, yang dicirikan dengan sistem
kekeluargaan melalui jalur perempuan atau
matrilineal, walaupun budayanya juga sangat
kuat diwarnai ajaran agama Islam.

Saat ini
masyarakat Minang merupakan masyarakat
penganut matrilineal terbesar di dunia.

Menurut Kuncoroningkrat (dalam Komari, 2015) prinsip
matrilineal merupakan prinsip yang menghubungkan hubungan kekerabatan
melalui pihak perempuan saja sehingga setiap individu kerabat ibu dalam
masyarakat berada dalam batas kekerabatannya, sedangkan individu kerabat ayah
berada di luar batas tersebut. Menurut sistem ini, anak terlahir dengan mengikuti
garis keturunan ibu, bukan ayah.

Masyarakat etnis Minangkabau merupakan salah
satu dari sedikit suku di dunia yang menganut paham tersebut.

Dikarenakan menganut sistem matrilineal, perempuan di adat Minangkabau
memiliki posisi yang istimewa (Ilyas dalam Ariani, 2015).

Tidak hanya berperan sebagai penerus garis keturunan, wanita juga menjadi ahli waris dari seluruh harta
keluarga. Laki-laki tidak mendapatkan bagian, namun diperkenankan untuk
mengurus harta tersebut.

Hal ini sejalan dengan pernyataan seorang anggota dari
Ikatan Keluarga Gasan Sayo (IKGS) yang merupakan salah satu organisasi
masyarakat Minang di Medan.

Selain itu, posisi istimewa perempuan Minangkabau juga ditunjukkan dalam
adat pernikahan.

Ketika memutuskan hal-hal tertentu, dibenarkan bagi perempuan
Minangkabau untuk meminta izin dari mamak (saudara laki-laki dari pihak
perempuan), bukan suami. Budaya matriarki yang dianut masyarakat
Minangkabau membuat perempuan memegang wewenang utama atas keluarga
(Lestari, 2012).

Istri tidak hanya berperan untuk mengurusi urusan domestik
keluarga (seperti mengasuh anak, memasak, dan sebagainya), namun lebih
berperan dalam urusan publik (seperti berada dalam lingkungan kerja dan
berpartisipasi dalam masyarakat). Setelah menikah, laki-laki akan tinggal dirumah
pihak perempuan dan menjadi urang sumando (tamu).

Faktor-faktor budaya ini kemudian membuat perempuan Minangkabau
memiliki kekuatan dalam keluarga yang berbeda dengan perempuan di budaya
lain. Olson, DeFrain, dan Skogrand (2011) menyebutkan bahwa kekuatan dalam
keluarga merupakan suatu daya yang dimiliki oleh salah satu anggota keluarga untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di dalam keluarga itu sendiri.

Pihak
yang memegang kekuatan yang lebih besar dalam keluarga memiliki dominansi
yang lebih besar untuk memutuskan suatu hal dalam rumah tangga. Suatu proses
yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dalam rumah tangga ini disebut
dengan family power.

Proses Pernikahan

Dalam jurnal ilmiah PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU yang dituliskan oleh Asminar, membahas megenai adat istiadat proses pernikahan Minangkabau. Dalam prosesi perkawinan adat
Minangkabau, biasa disebut baralek,
mempunyai beberapa tahapan yang
umum dilakukan. Dimulai dengan
maminang (meminang), manjapuik
marapulai (menjemput pengantin pria),
sampai basandiang (bersanding di
pelaminan).

Setelah maminang dan muncul
kesepakatan manantuan hari (menentukan
hari pernikahan), kemudian dilanjutkan dengan pernikahan secara agama dan negara.

Larangan Pernikahan Minangkabau

Pada umumnya orang Minang adalah exogami suku dan exogami kampung. lni berarti bahwa orang yang sesuku di dalam
suatu negari tidak boleh kawin, demikian pula orang yang sekampung tidak dapat kawin di dalam kampung sendiri.

Dengan demikian orang bersuku koto tidak akan kawin dengan suku koto tapi
hams kawin dengan suku lainnya misalnya jambak. Demikian pula
orang tidak akan kawin dengan orang sekampung walaupun berbeda sukunya. Perkawinan sesuku dianggap tidak baik karena itu
berarti kawin seturunan dan merupakan kejahatan darah atau
incest.

Orang Minang yang beragama Islam juga mematuhi ajaran
Islam tentang perkawinan. Karena itu perkawinan antara seorang
lelaki dengan anak saudara laki-laki ayahnya yang perempuan
tidak boleh terjadi karena menurut Islam orang tersebut bersaudara.

Kawin dengar. orang sekampung (satu rukun tetangga) juga
dianggap tidak baik karena sekampung biasanya tinggal berdekatan
sekali. Karena itu perkawinan sekampung dianggap kawin dengan
tetangga dekat yang sebenarnya kurang baik.

Tapi berbeda dengan
perkawinan sesuku yang dianggap incest perkawinan dengan orang
sekampung kalau terjadi tidak dianggap incest dan tingkatnya
hanya pada kurang baik, atau janggal.

Share: Perempuan Minangkabau Wajib Melamar Pria, Juga Memberikan Uang Jemputan