Keuangan

Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending atau lebih populer dengan sebutan pijaman online, mulai jadi pilihan masyarakat Indonesia sebagai salah satu skema kredit yang prosesnya paling cepat. Selain hanya perlu daftar data diri dan identitas secara online, platform ini juga menyediakan beragam nominal pinjaman yang dibutuhkan nasabah.

Namun, sebelum mencoba pinjaman online Perencanan Keuangan Ahmad Ghozali  punya beberapa catatan, agar nasabah tak salah pilih aplikasi pinjaman online. Berikut tipsnya:

Terdaftar di OJK

Calon nasabah harus memastikan platform yang digunakan untuk meminjam uang secara online telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

 “Tentu dicek dulu apakah fintech ini resmi atau abal-abal. Resmi dalam arti terdaftar & diawasi OJK,” jelas dia.

Jika aplikasi pinjam online sudah terdaftar di OJK, maka bunga pinjaman sudah terkontrol. Selain itu, nasabah juga akan lebih aman karena platform resmi tidak akan menggunakan jasa debt collector yang mengintimidasi secara fisik dan mental pada nasabah yang tengah bermasalahan dalam proses pembayaran kredit.

Pinjam Sesuai Kebutuhan

Jangan pernah markup nominal pinjaman. Ini berlaku untuk pinjaman online dan kredit biasa. Nasabah harus menyeseuaikan diri dengan dengan kemampuan keuangan. Jangan sampai ada kasus, nasabah tidak bisa membayar hutang dari pinjaman tersebut.

Baca juga : Tiba-tiba Dikontak Debt Collector Pinjol Padahal Tidak Pinjam Uang, Harus Apa?

“Apakah kita bisa membayar tiap bulan, bila tidak sebaiknya dipikir-pikir dahulu. Jangan sampai kita tidak bisa membayar pinjaman online tersebut,” kata dia.

Sudah Terlanjut Pinjam ke Pinjol Ilegal

Apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing menyarankan untuk nasabah harus segera menyelesaikan dan melunasi utang tersebut.

“Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,” katanya.

Kemudian jika ada intimidasi baik fisik maupun diteror Tongam menganjurkan untuk segera Laporkan ke Satgas Waspada Investasi bila terkena pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id agar dilakukan pemblokiran.

Ia menjelaskan, yang paling penting dilakukan adalah mengentikan kredit lain.

“Kalau sudah pinjam di lebih dari 5 pinjaman online, ini ada kecenderungan gali lobang tutup lobang. Jangan lakukan,” katanya.

Hal terakhir yang bisa dilakukan untuk memproteksi diri adalah dengan memblokir nomor pribadi. Hal tersebut bisa dilakukan jika nasabah mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan).

“Beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan dan segera lapor ke polisi,” katanya.

Pinjaman Online Tetap Tinggi Peminat 

Pinjaman online memang jadi solusi praktis, terlepas dari banyaknya keluhan soal pinjaman online. Aplikasi ini malah tetap laris manis. Mengutip Republika, Industri teknologi finansial P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti industri P2P lending sebesar Rp 20,61 triliun kepada 20,28 juta borrower aktif per April 2021. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp 19,04 triliun kepada 18,52 juta borrower aktif.

Baca Juga : Karut Marut Pendataan di Indonesia: Tidak Akurat, Bocor lalu Diperdagangkan

Apabila dibagi berdasarkan kategori borrower, outstanding pinjaman kepada perorangan mendominasi Rp 17,36 triliun kepada 20,27 juta orang, sedangkan outstanding pinjaman kepada badan usaha sebesar Rp 3,24 triliun kepada 4.331 entitas.

Adapun total penyaluran pinjaman bulanan industri fintech sebesar Rp 12,18 triliun kepada 37,7 juta entitas peminjam (borrower) per April 2021. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), capaian ini merupakan penyaluran tertinggi ketimbang rekor bulanan sebelumnya sebesar Rp 11,76 triliun yang ditorehkan pada periode Maret 2021, atau naik 3,57 persen (month-to-month/mtm).

Sebelumnya, kinerja penyaluran bulanan selama Januari 2021 sebesar Rp 9,38 triliun dan Februari 2020 sebesar Rp 9,58 triliun. Artinya, kinerja penyaluran industri P2P sepanjang 2021 sebesar Rp 42,91 triliun.

“Sebesar 56,19 persen atau Rp 6,84 triliun dari total penyaluran pinjaman bulanan industri per April 2020 disalurkan kepada sektor produktif. Didominasi sumbangan dari sektor bukan lapangan usaha lain-lain Rp 3,14 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 1,28 triliun, serta rumah tangga Rp 505 miliar,” tulis statistik OJK seperti dikutip Kamis (3/6).

Share: Perhatikan Hal Ini Ketika Ingin Meminjam Uang secara Online