Isu Terkini

Dapat Insentif Pajak, Ini Cara Mudah Isi SPT Buat Freelancer

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Kabar gembira, di masa pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak bagi wajib pajak (WP) yang terdampak COVID-19. Mereka yang berhak menerima insentif adalah pegawai yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 44/2020.

Di dalam PMK 44/2020, fasilitas insentif pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak ialah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah (DTP).

“PPh Pasal 21 … ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu,” demikian bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 9/2021.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/2016, disebutkan salah satunya adalah tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pekerja ini dikenal juga dengan sebutan freelancer.

Siapa Tenaga Kerja Lepas?

Pasal 1 angka 11 PER-16/2016, disebutkan bahwa:

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan, apabila pegawai bersangkutan bekerja berdasar jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu pekerja yang diminta pemberi kerja.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tenaga kerja lepas, hampir sama seperti yang dilakukan pegawai tetap sepanjang hanya memiliki satu pekerjaan. Selaku wajib pajak, freelancer tentu harus mengisi SPT ini agar bisa menerima insentif dari pemerintah.

Pengisian SPT pajak bagi freelancer

Freelancer selaku jadi wajib pajak bisa memilih formulir 1770S atau 1770SS, sesuai dengan penghasilannya dalam setahun. Berikut ini langkah-langkah pengisian SPT pajak bagi pekerja lepas, dilansir dari situs ddtc.co.id:

  1. Menyiapkan dokumen bukti potong. Pertama, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah bukti potong A1.
  2. Mengunjungi laman DJP Online. Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun sebelum memulai lapor pajak, pastikan Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini. Namun, jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
  3. Pilih e-filing atau e-form. Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-filing atau e-form. Pilih e-filing.
  4. Menjawab pertanyaan. Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada pada sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.  ‘dengan panduan’
  5. Jumlah pajak yang dipungut. Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
  6. Mengisi harta. Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda.
  7. Status kewajiban perpajakan suami-istri Bila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
  8. Penghitungan pajak penghasilan (PPh). Di sini Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila Anda tidak memiliki tambahan penghasilan lain di luar penghasilan yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
  9. Pengiriman SPT. Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’. Selesai.

Nah guys, kalian yang selama setahun ke belakang di masa pandemi ini sibuk bekerja sebagai freelancer atau sudah menekuninya sejak lama, sudah isi SPT belum? Jangan lupa, batas akhir pelaporan bagi orang pribadi sampai 31 Maret 2021 ya!

Share: Dapat Insentif Pajak, Ini Cara Mudah Isi SPT Buat Freelancer