Pemerintah nampaknya serius untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan pihaknya takkan ragu meminta DPR untuk menghapus pasal karet dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah membentuk Tim Kajian UU ITE, Senin (22/02). Tim tersebut memiliki tugas khusus, yakni menelusuri pasal karet dalam UU ITE. Hal tersebut diatur melalui Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahfud mengakui, keberadaan UU ITE di tengah masyarakat selama ini memang memicu kontroversi. Ia juga tak menutup mata soal kemungkinan adanya pasal karet di dalamnya.
“Tim kajian ini membahas substansi, apa betul ada pasal karet di dalam UU ITE,” kata Mahfud melalui konferensi pers di kantornya.
Meski demikian, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya tidak sepenuhnya setuju soal gagasan revisi Undang-Undang ini. Bahkan, kata dia, ada pihak parlemen yang mengkhawatirkan revisi ini justru malah berpotensi melonggarkan pelanggaran hukum di dunia maya.
“Ada yang bilang, bahaya kalau tidak ada UU itu nanti semua orang saling jegal, polisi enggak bisa bertindak, dan sebagainya,” ujarnya.
Menko Polhukam akan memberikan waktu kepada tim untuk bekerja selama dua bulan ke depan untuk melakukan peninjauan seluruh aturan yang tertulis di UU ITE.
Apabila hasil peninjauannya direkomendasikan untuk segera dilakukan revisi, maka pemerintah akan menyampaikannya kepada DPR dan memasukannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Undang-Undang ini ada di Prolegnas 2020-2024, sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan,” pungkas politikus bergelar profesor ini.