TikTok Cash dicurigai sebagai platform investasi ilegal yang menggunakan skema Ponzi. Meski sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun keberadaan investasi bodong sejenis tetap saja perlu diwaspadai.
Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa ada indikasi money game atau ponzi di TikTok Cash, yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
“Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut,” kata Tongam, dikutip dari Kumparan, Selasa (9/2/21).
Indikasi tersebut mungkin membuat sebagian dari kita bertanya-tanya, apakah yang dimaksud dengan skema Ponzi?
Dikutip dari Time, Kamis (11/2), istilah ponzi diambil dari nama ahli keuangan asal Italia yang menetap di Amerika Serikat, Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau Charles Ponzi. Ia menjalankan usaha dengan cara menipu untuk menumpuk keuntungan.
Dengan rayuannya, orang-orang akhirnya terbujuk hingga mulai berinvestasi. Nyatanya, skema Ponzi melibatkan investasi palsu, di mana Ponzi membayar para penanam modal awal dengan investasi yang diberikan oleh penanam-penanam modal berikutnya. Walaupun penipuan sejenis sudah ada sebelum masa hidup Ponzi, tindakan semacam ini kini dikenal dengan sebutan “skema Ponzi”.
Baca Juga: Menarik Pelajaran dari Pengguna TikTok Cash Pasca Pemblokiran Menkominfo
Pada awal tahun 1920-an, Ponzi sudah memulai aktivitasnya dengan menawarkan keuntungan sebesar 50% dalam waktu 45 hari atau 100% dalam waktu 90 hari. Di balik layar, Ponzi hanya mampu membayar investornya menggunakan uang dari investor baru, bukan keuntungan.
Dikutip dari Investopedia, Kamis (11/2), skema Ponzi adalah skema investasi bertingkat atau sering disebut piramida. Nantinya, investor yang lebih awal, akan mendapatkan hasil dari setoran investasi para investor yang masuk setelahnya.
Sayangnya, uang dari investor tidak murni dijadikan sebagai modal usaha. Sebaliknya, uang dari investor justru dipakai untuk membayar keuntungan yang dijanjikan pada investor yang telah bergabung sebelumnya.
Di Indonesia, skema ponzi diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di dalamnya dijelaskan bahwa skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
TikTok Cash sendiri menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok, dengan syarat pengguna mesti membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.
Biaya keanggotaan Tiktok Cash ini beragam, mulai dari Rp499.000 hingga jutaan rupiah. Beberapa penguna mengaku uang Rp500 ribu itu bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.
Setelah itu, pengguna akan mendapat tugas. Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok. Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar. Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.
Pada situs resminya, Tiktok Cash menyebut bila platformnya menjadi solusi di masa depan khususnya bagi kaum muda.
“Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia,” tulis Tiktok Cash pada situs resminya, dikutip Selasa (9/2).
TikTok Indoneisa telah melakukan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan, seperti Tiktok Cash.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna,” demikian bunyi pernyataan TikTok lewat akun Instagram.
“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini…Kami berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami,” tegas pernyataan itu.