Foto: Istimewa
Hari ini, Selasa (9/2), setiap tahunnya diperingati Hari Pers Nasional. Namun, nyaris tak ada perayaan di setiap peringatan, karena hari-hari ini yang ada justru memburuknya kondisi kemerdekaan Pers.
Padahal, kebebasan pers dijamin UU
Sebetulnya, kemerdekaan pers sudah diatur dan dijamin serta dilindungi UUD Tahun 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Kovenan Internasional Sipil dan Politik.
Apa masalah kebebasan pers hari ini?
Pemerintah selalu terdepan mendorong masyarakat agar kritis dan menjamin kebebasan pers. Namun, LBH Pers, Selasa (9/2/21), menilai kondisi kebebasan pers justru menandakan sebaliknya; buruk dan sering mendapat ancaman.
Serangan terhadap jurnalis
Survei LBH Pers, ICJR dan IJRS terhadap jurnalis: sebanyak 24% responden menyatakan menerima berbagai serangan selama melakukan kerja-kerja jurnalistik di masa pandemi COVID-19.
Serangan non fisik dan digital
Serangan non fisik dan serangan siber, masing-masing sebesar 16%. Serangan non fisik: pengancaman penggunaan kata-kata yang merendahkan 10 kasus, ancaman verbal 7 kasus, dan penghinaan 4 kasus. Lalu, serangan non fisik yang mengarah pada kekerasan seksual 2 kasus.
Serangan digital: jenis-jenisnya berupa doxing atau penyebarluasan informasi pribadi kepada publik tanpa persetujuan pemilik sebanyak 7 kasus, peretasan 6 kasus, intimidasi digital 4 kasus dan serangan berupa spam messages 2 kasus.
Serangan fisik terhadap jurnalis
Sepanjang 2020, LBH Pers mencatat ada 24 kasus penganiayaan terhadap jurnalis, 22 kasus pemaksaan/penghapusan data liputan, dan 23 kasus perampasan/pengrusakan alat kerja.
Serangan menggunakan berbagai instrumen hukum
Dari hasil survei: 4% responden menyatakan menerima serangan hukum selama melakukan kerja-kerja pers pada masa pandemi. Bentuk serangan hukum yang paling banyak diterima: dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan digugat di Pengadilan secara perdata.
Data monitoring LBH Pers tahun 2020: 30 kasus serangan hukum yang ditujukan kepada wartawan. Bentuk-bentuknya adalah kriminalisasi 10 kasus, penangkapan secara sewenang-wenang 19 kasus dan gugatan perdata 1 kasus.
Langgengnya impunitas
Meski jumlah wartawan yang mengalami serangan dan kekerasan dinilai cukup tinggi, sebagian besar responden yang menjadi korban lebih memilih tidak menempuh mekanisme keberatan atau melaporkannya kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Dari total jumlah wartawan yang mendapatkan serangan dan kekerasan, 60% responden memilih untuk tidak melaporkannya kepada lembaga negara yang berwenang.