Isu Terkini

Amendemen ke-25, Prosedur untuk Gulingkan Donald Trump

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Foto: Reuters

Setelah sekelompok massa menggeruduk Gedung Capitol pada Rabu (6/1), suara di Kongres semakin padu menuntut Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dicopot dari jabatannya di bawah klausul ketidakmampuan yang termaktub pada Amendemen ke-25.

Amendemen tersebut memberikan proses yang kompleks untuk mengalihkan kekuasaan dari presiden yang sedang menjabat. Berikut adalah sejarah singkat Amendemen ke-25 dan penjelasan tentang cara kerjanya.

Apa, sih, Amendemen ke-25 itu?

Amendemen ke-25 pada dasarnya dirancang untuk memperjelas mekanisme penggantian presiden. Tiga bagian pertama membahas ketika seorang presiden mengundurkan diri, meninggal, jatuh sakit, atau lumpuh sementara.

Bagian keempat memberikan proses bertahap bagi Wakil Presiden dan para pejabat yang memimpin badan eksekutif (kabinet) untuk menyatakan bahwa presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugasnya

Proses itu, setidaknya, membutuhkan suara dua per tiga dari kedua majelis Kongres, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.

Sejarah Amendemen ke-25

Setelah pembunuhan John F. Kennedy pada 1963, terjadi kebingungan tentang bagaimana memilih wakil presiden baru setelah Lyndon B. Johnson menjadi presiden.

Ada pula kekhawatiran tentang kemungkinan jika Johnson jatuh sakit atau ketidakmampuannya menjabat sebelum penggantinya ditemukan.

Setelahnya, Kongres AS secara resmi mengusulkan Amendemen ke-25 pada tahun 1965, dan resmi menjadi bagian dari konstitusi AS pada 1967, melalui ratifikasi oleh 38 negara bagian.

Jika dilakukan sekarang, bagaimana cara kerjanya?

Pertama, Wakil Presiden Mike Pence dan mayoritas kabinet harus memberikan deklarasi tertulis kepada Presiden Pro Tempore Senator Chuck Grassley (Republik Iowa) dan Ketua DPR Nancy Pelosi (California) bahwa Trump tidak lagi mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

Dengan begitu, tindakan ini akan langsung menurunkan Trump dari bangku kekuasaannya dan menjadikan Pence sebagai Presiden.

Namun, Amendemen ke-25 akan memberikan Trump kesempatan mengirim pernyataan tertulisnya kepada Grassley dan Pelosi untuk menyatakan keberatannya: bahwa sebenarnya ia mampu menjalankan tugasnya. Dan itu memungkinkan dia untuk kembali berkuasa.

Kecuali…

Mike Pence dan kabinetnya mengirim pernyataan lain kepada para pemimpin Kongres dalam waktu empat hari untuk menyatakan kembali penolakan mereka. Dengan begitu, Pence akan kembali mengambil alih jabatan Presiden.

Deklarasi itu mengharuskan Kongres untuk berkumpul dalam waktu 48 jam dan memberikan suara dalam waktu 21 hari. Jika dua pertiga anggota DPR dan Senat setuju bahwa Trump tidak dapat melanjutkan masa kekuasaannya, dia akan dicopot secara permanen dari posisinya, dan Pence akan terus menjabat sebagai Presiden. Kalau di Indonesia, biasa disebut dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, jika pemungutan suara di Kongres gagal, Trump akan melanjutkan tugasnya.

Apakah itu pernah terjadi?

Para perancang Amendemen ke-25 memang bermaksud agar proses ini sulit untuk diwujudkan. Dan mereka tampaknya berhasil.

Pasalnya, sejauh ini, pemecatan Presiden melalui mekanisme ini belum pernah terjadi.

Sebagai konteks, bahkan lebih sulit untuk melucuti kekuasaan Presiden melalui Amendemen ke-25 daripada memalui proses pemakzulan (impeachment).

Seorang presiden dapat dimakzulkan oleh suara mayoritas di DPR dan dicopot dari jabatannya dengan dua per tiga suara di Senat. Melucuti kekuasaan presiden di bawah Amendemen ke-25 membutuhkan dua per tiga suara di kedua majelis Kongres.

Share: Amendemen ke-25, Prosedur untuk Gulingkan Donald Trump