Isu Terkini

Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Masa Lalu Bakal Dapat Kompensasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang “Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.” Salah satu pasal dalam PP yang ditandatangani pada 7 Juli 2020 itu adalah pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

“Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” demikian bunyi Pasal 18A dalam PP 35/2020.

PP baru ini mengubah ketentuan lama, yakni PP Nomor 7 Tahun 2018. Pada PP sebelumnya, pemberian kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Permohonan kompensasi dapat diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lalu, permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak dimulai penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam permohonan kompensasi tersebut, harus ada identitas korban, identitas ahli waris atau keluarganya, uraian tentang peristiwa, dan uraian kerugian yang nyata-nyata diderita. Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan tersebut, lalu menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan menteri keuangan. Adapun tata cara penetapan kompensasi ini diatur oleh Mahkamah Agung (MA) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan lembaga lain yang terkait.

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik. “Penyidik kemudian menyerahkan berkasnya kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” demikian bunyi PP 35/2020.

Kompensasi diserahkan kepada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK. Selain pemberian kompensasi, dalam Pasal 44B PP juga dijelaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Permohonan kompensasi tersebut dapat diajukan paling lambat sampai 22 Juni 2021. Dalam permohonannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu harus mengajukan surat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Nantinya, permohonan itu akan diperiksa kembali oleh LPSK.

LPSK sebelumnya telah mendata 800 saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi. Mereka di antaranya yang pernah menjadi saksi maupun korban peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin Jakarta tahun 2016.

WNI yang menjadi korban tindak pidana terorisme di luar negeri juga berhak mendapatkan kompensasi dan santunan.

Share: Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Masa Lalu Bakal Dapat Kompensasi