Isu Terkini

Jalan Pikiran PKS yang Menolak RUU PKS

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sejak awal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang terang-terangan menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Minggu (25/08/19), Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali mempertegas penolakan itu lewat akun Twitter pribadinya.

Hidayat menyebut isi dari RUU PKS “berbau liberal.” Selain itu, ia juga mengatakan bahwa RUU PKS tak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, agama, serta nilai-nilai budaya ketimuran. Namun, penolakan ini menuai banyak kritik.

Penolakan-penolakan PKS terhadap RUU PKS itu setidaknya terkait beberapa hal. Pada Kamis (07/02/19) lalu, dalam keterangannya, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini ingin ada perubahan nama RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

Soal perubahan nama RUU, PKS menyebut istilah “Kejahatan Seksual” lebih memenuhi kriteria “darurat kejahatan seksual” yang sedang terjadi di masyarakat. Istilah itu dinilai lebih tepat untuk digunakan ketimbang istilah “Kekerasan Seksual,” sehingga perlu mengganti judul menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

Nama RUU Penghapusan Kejahatan Seksual diusulkan agar RUU tersebut tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual. Supaya fokus hanya pada tindak kejahatan seksual seperti pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses.

Poin-poin RUU PKS yang Ditolak PKS

Selain itu, kritik-kritik PKS lainnya masih terkait definisi yang terdapat di dalam draf RUU PKS, di antaranya:

a. Pelecehan Seksual

Pada Pasal 12 didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Jazuli menyebut definisi ini tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. (1) Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap “perilaku menyimpang LGBT.” (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya.

Menurutnya, hal-hal itu jangan sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dengan tegas larangan “perilaku menyimpang LGBT.”

Baca Juga: RUU PKS: Tantangan dan Strategi Komnas Perempuan Hadapi Kubu Oposisi

b. Pemaksaan Aborsi

Pada Pasal 15 didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Menurut Jazuli, definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur memaksa orang lain. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu, katanya, aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU.

c. Pemaksaan Perkawinan

Pada Pasal 17 didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Definisi ini, menurut Jazuli, bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orangtua yang menurut persepsinya memaksakan pernikahan. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya.

d. Pemaksaan Pelacuran

Pada Pasal 18 didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang.

e. Perbudakan Seksual

Pada Pasal 19 didefinisikan sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Jazuli, poin ini harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah.

Komnas Perempuan: RUU PKS Perjuangkan Korban

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menegaskan bahwa RUU PKS digagas lantaran adanya kebutuhan untuk memenuhi hak-hak korban, terutama korban kekerasan seksual yang sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan. Menurutnya, RUU PKS merupakan upaya terobosan yang diperjuangkan oleh banyak orang, terutama kelompok perempuan hingga korban.

“Selama ini kan kebijakan-kebijakan itu sekadar menghukum pelakunya. Namun, korbannya tidak ditanya apakah ia sudah tersembuhkan secara fisik dan mental, apakah psikisnya sudah benar-benar pulih,” kata Imam kepada Asumsi.co, Senin (26/08/19).

Saat ini para pemangku kepentingan belum sampai ke tahap berpikir bahwa korban harus betul-betul diperjuangkan. Apalagi, lanjut Imam, korban kekerasan seksual itu berbeda dengan korban-korban kasus yang lain, karena traumanya bisa melekat sepanjang hidup dan sulit untuk disembuhkan.

“Soal pro-kontra RUU PKS itu, sebenarnya sudah ditanyakan berkali-kali kepada Fraksi PKS di DPR RI, di mana letak pro-LGBT-nya, anti-Pancasila nya, anti UUD-nya. Tolong tunjukkan kepada kami,” ujarnya.

Padahal, menurut Imam, di dalam pertimbangan-pertimbangan di RUU PKS itu selalu ada konsideransnya. Nah, konsideransnya di sana jelas mengatakan bahwa RUU PKS itu berdasarkan UUD 1945, Pancasila, bahkan sesuai dengan nilai-nilai agama.

“Pandangan bahwa RUU ini adalah pro-LGBT, bahkan Barat, itu juga tidak benar, tidak ada itu. Di RUU itu jelas sekali bahwa tujuannya adalah menghukum perilaku apa saja yang secara pidana mengandung kekerasan, mau dilakukan oleh siapapun. Itu tentu tidak pro-LGBT, yang jelas RUU ini anti terhadap perilaku-perilaku yang melahirkan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Perlu diketahui, RUU PKS hanya mengatur masalah kekerasan seksual. Baik yang dilakukan laki-laki maupun perempuan. RUU ini juga untuk menjawab kekosongan hukum bahwa setiap tubuh seseorang itu harus mendapat perlindungan hukum, bukan berarti melegalkan zina.

Terkait poin-poin kritik PKS, Komnas Perempuan juga punya penjelasan rinci. Misalnya terkait ketidaksetujuan PKS soal beberapa definisi seperti pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memaparkan secara rinci soal beberapa miskonsepsi terhadap RUU PKS .

Sebenarnya apa yang tengah diperjuangkan PKS sehingga menolak RUU PKS? Padahal jelas bahwa RUU ini digagas untuk memperjuangkan korban yang jelas mengalami kekerasan seksual. Apa PKS tak sadar sudah banyak korban kekerasan seksual, yang mana pelakunya bisa bebas berkeliaran tanpa jerat hukuman?

Coba saja tengok kasus pemerkosaan mahasiswi UGM pada 2018 lalu, yang justru hanya berakhir dengan perjanjian damai. Kasus itu bahkan membuat banyak orang geram dan menuntut pelakunya dihukum. Belum lagi kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril, yang bahkan sempat dijerat hukuman, sebelum akhirnya mendapat amnesti langsung dari Presiden Joko Widodo.

Menurut data Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di Indonesia sudah memasuki level mengkhawatirkan. Berdasarkan Lembar Fakta Catatan Akhir Tahun  Komnas Perempuan yang diterbitkan pada 7 Maret 2018 lalu, setidaknya ada sebanyak 2.979 kasus kekerasan seksual di ranah privat dan ada sebanyak 2.670 kasus di ranah publik.

Melihat data itu, maka tentu saja Komnas Perempuan dan banyak pihak lainnya tak henti memperjuangkan RUU PKS. Hal itu tentu sebagai salah satu solusi dari kondisi miris kekerasan seksual di tanah air.

Publik sebetulnya sudah tak heran dengan sikap yang diambil PKS terkait penolakannya terhadap RUU PKS. Bayangkan, ketika masyarakat sangat membutuhkan aturan yang bisa melindungi mereka dari kekerasan seksual, kenapa PKS justru menolak?

Menurut Robin Bush, memasukkan sentimen agama dalam membahas suatu peraturan ialah bagian dari strategi politik. Hal itu dinilai berkaitan dengan popularitas aktor politik bagi para pemilihnya.

Bush juga menjelaskan beberapa faktor tumbuh suburnya aturan-aturan yang bernuansa agama. Misalnya saja pertama, karena faktor sejarah dan budaya lokal. Kedua, karena adanya potensi korupsi tinggi, sehingga bisa diprediksikan bahwa perda atau kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menutupi korupsi yang dilakukan oleh para politisi, baik di eksekutif maupun legislatif.

Ketiga, adanya pengaruh lokal politik. Ini terjadi misalnya ketika seorang politisi ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau seorang incumbent hendak mencalonkan diri lagi menjadi calon kepala daerah periode berikutnya. Maka salah satu alat untuk menarik para pemilih adalah dengan cara menawarkan diterapkan perda-perda bernuansa agama.

Faktor keempat adalah adanya kelemahan kalangan politisi tentang kemampuan untuk menyusun sebuah peraturan dan tiadanya visi untuk menyejahterakan masyarakat, sementara di lain pihak adanya kesempatan politik yang luas dan kekuasaan yang cukup untuk membuat berbagai peraturan. Dalam konteks ini, tiadanya kemampuan untuk menggali isu-isu strategis untuk menyejahterakan rakyat dan lemahnya kemampuan untuk menyusun sebuah peraturan tentang pemerintah yang baik (good governance), pada akhirnya menjadikan referensi agama sebagai sesuatu yang penting untuk dijadikan aturan.

Share: Jalan Pikiran PKS yang Menolak RUU PKS