Budaya Pop

Richard Muljadi Nikah Saat Masih Berstatus Tahanan, Bagaimana Aturannya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Nama Richard Muljadi belakangan menjadi bahan perbincangan lantaran menikah saat masih berstatus narapidana. Richard menikah dengan Shalvynne Chang di gereja, meski masih berstatus tahanan kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan bahwa dirinya belum menerbitkan izin menikah kepada terdakwa kasus narkoba itu.

Supardi mengatakan bahwa dirinya juga belum menerima permohonan izin pernikahan dari pihak Richard. Richard sendiri saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur. Namun, kata Supardi, Richard belum bisa sembarangan keluar dari rumah sakit tersebut dan harus memiliki izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terlebih dahulu.

“Tidak ada izin, dari kami tidak ada yang mengizinkan. Dia (Richard) kan posisinya direhab, artinya sama saja kayak orang sakit. Itu tanggung jawab medisnya di sana, kalau dia mau keluar untuk kepentingan medis itu harus berdasarkan izin yang memiliki tanggung jawab yuridis, dalam hal ini Kejari,” kata Supardi kepada pewarta, Jumat, 1 Februari 2019 lalu.

Kasus Narkoba Richard Muljadi

Richard Muljadi dulunya adalah salah satu sosialita tanah air yang gemar hidup mewah dan kerap memamerkannya di Instagram, @richardmuljadi. Richard berasal dari keluarga kaya raya. Selain Sujipto, ayahnya, dia juga punya paman pebisnis, namanya Handojo Selamet Muljadi, pemimpin dari produsen farmasi raksasa, Tempo Scan Pacific Tbk. Nenek Richard, Kartini Muljadi, bahkan pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia nomor ke-29 versi majalah Forbes tahun 2015.

Nama Richard mulai heboh pada 22 Agustus 2018 lalu. Lulusan Monash University jurusan Economics and Marketing itu ditangkap saat memakai kokain di toilet sebuah restoran di SCBD, Jakarta Selatan. Setelah diperiksa, dia positif menggunakan narkoba, dan mengaku sudah memakai obat terlarang itu sekitar dua tahun.

Richard kemudian diamankan ke Polda Metro Jaya dan ditahan. Berkas kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan dinyatakan lengkap pada 6 November 2018. Namun hingga kini statusnya masih menjadi terdakwa dan terus menjalani proses rehabilitasi, sedangkan sidang terakhirnya belum mencapai putusan vonis.

Menikah Saat Jalani Rehabilitasi

Sebelum kasus narkoba, Richard juga sempat jadi sorotan memiliki hubungan spesial dengan aktris Shalvynne Chang. Kemudian, pada Jumat, 1 Februari 2019 kemarin, foto pernikahan Richard dan Shalvynne tersebar di media sosial. Diketahui, mereka melangsungkan pernikahan di gereja Katedral, Jakarta Pusat.

Ibunda Richard Muljadi, Riny Dharma mengatakan, anaknya sempat mengalami depresi berat sebelum melangsungkan pemberkatan nikah. Sebab sebenarnya Richard berencana melangsungkan pemberkatan nikah pada 6 September 2018 lalu. Namun diundur karena dirinya terlilit kasus narkoba.

“Dia depresi karena batal pemberkatan nikah, terlebih dia tidak bisa berkumpul bersama keluarga di gereja. Dia rindu mendapatkan siraman rohani dari gereja,” ucap Riny di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019.

Riny mengatakan, Richard sudah lama ingin mewujudkan niat baiknya meminang Shalvyne Chang, pasangannya. “Kami mohon untuk memahami niat baiknya dalam menjalankan kewajibannya sebagai agama Katolik untuk menjalani pemberkatan di gereja,” ujar Riny.

Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Azhar Jaya mengaku memberikan izin terdakwa Richard Muljadi untuk melangsungkan pemberkatan pernikahan. Ia mengatakan, izin keluar diberikan karena pertimbangan psikis dan medis pasien.

“Memang kami RSKO memberikan izin keluar pasien kami bernama RM atas dasar pertimbangan medis dan psikis kondisi pasien,” ujar Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin, 4 Februari 2019 malam.

Menurut pengakuan Azhar, selama ini, Richard menjalani rehabilitasi dengan sikap yang baik dan kooperatif. Richard juga menunjukkan kalau dirinya ingin merasakan kesembuhan. Hingga akhirnya pihak RSKO memberikan izin kepada keluarga Richard yang ingin melakukan pemberkatan di gereja.

“Kami memang bukan orang hukum sehingga kami tidak melihat ada segi lain termasuk faktor hukum di sana. Tentunya ke depan, saya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus seperti ini,” ucap Azhar.

Tahanan Masih Punya Hak Asasi Manusia

Pemberian izin keluar khusus para tahanan dapat diajukan pada beberapa kondisi. Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nugroho mengatakan izin dapat di ajukan dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.

Ia mengatakan pemberian izin khusus tersebut tidak akan diberi perbedaan terhadap kasus yang melatar belakangi hukuman narapidana. Nugroho juga menuturkan dasar hukum atas izin khusus tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tepatnya Pasal 52 PP No. 32 Tahun 1999.

Bahkan dalam Pasal 41 pun tertulis bahwa narapidana diberikan hak cuti mengunjungi keluarga. “Yang dimaksud dengan “cuti mengunjungi keluarga” adalah bentuk pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan brupa pemberian kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya.”

Nugroho mengatakan perizinan khusus tersebut dapat diperoleh melalui beberapa tahapan. Untuk tahanan narapidana, keluarga terpidana harus mengajukan surat permohonan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Lapas dan diajukan pula ke Direktur Jenderal Lapas untuk mendapat pertimbangan atas pengajuan izin tersebut.

Share: Richard Muljadi Nikah Saat Masih Berstatus Tahanan, Bagaimana Aturannya?