Budaya Pop

Hotman Paris Disangka Teroris, Mengapa Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri Harus Dilaporkan?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hotman Paris Hutapea memang dikenal sebagai pengacara kondang yang ketenarannya setara dengan artis-artis lokal di Indonesia. Ditambah lagi, ia juga terkenal karena kekayaannya yang berlimpah. Namun Hotman yang memiliki julukan pengacara 30 Miliar itu bukan berarti tak pernah terhadang masalah, termasuk masalah hukum. Kemarin, baru saja dikabarkan kalau seorang Hotman Paris harus berurusan dengan polisi di bandara, Italia.

Hotman bersama sang istri, Agustianne Marbun, diduga sebagai teroris oleh pihak berwajib karena kedapatan membawa uang yang tidak sesuai dengan laporan yang mereka berikan. Hotman awalnya mengaku bahwa dirinya membawa uang kurang dari 5.000 euro atau setara kira-kira Rp 81 juta.

Padahal, Hotman Paris menyembunyikan sejumlah uang di berbagai bagian tubuhnya. “Di kaos kaki gue, di mana-mana, ada 30.000 euro (Rp 487 juta), enggak ketahuan kalau gue, nah istri saya yang ketahuan,” katanya dalam wawancara di TV swasta.

Benar saja, saat polisi memeriksa tas Agustianne Marbun, ia ketahuan membawa uang sebanyak 2.000 euro atau setara kira-kira Rp 324 juta. Dari situ, mereka akhirnya harus menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan ketinggalan pesawat. “Harusnya kita pesawat jam 9 dari Milan ke London, ketinggalan pesawat walaupun polisinya minta pesawatnya untuk tunggu, akhirnya pesawat baru dapat tiga jam setelahnya,” ucap Hotman Paris.

Hingga akhirnya, putri dari Hotman Paris meminta bantuan kawannya yang juga seorang pengacara dari Italia dan Swiss. Namun, mereka tetap harus membayar denda. “Cuma dikenakan sanksi sekitar 200 euro (Rp 4,8 juta),” kata Hotman.

Kenapa Membawa Uang Banyak Harus Melapor?

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kalau setiap negara memang melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang masuk dan keluar. Sebab, uang merupakan salah satu hal yang memiliki risiko atau berhubungan erat dengan kegiatan kriminal.

“Jadi sebenarnya gini, itu perspektif internasional di custom antarnegara. Jadi itu kepengawasan pembawaan uang tunai termasuk dalam kategori yang riskan, riskan itu dari sisi kita bicara mengenai trans national organize crime,” kata Deni Surjantoro dikutip dari Detik.com pada Senin, 3 Desember 2018.

Baca Juga: Hotman Paris Akomodasi Baiq Nuril dengan Bantuan Hukum Gratis, Apa Itu?

Jadi, uang dalam jumlah yang banyak itu dikhawatirkan akan digunakan untuk membiayai organisasi kriminal, semisal organisasi terorisme. Sebab, kata Deni, para pelaku kriminal biasanya memilih bertransaksi menggunakan uang tunai dibanding dengan transfer antar bank.

Jadi, Berapa Maksimal Uang yang Boleh Dibawa ke Luar Negeri?

Sebenarnya tidak ada batas maksimal seseorang yang ingin membawa uang tunai saat berpergian ke luar negeri. Namun, pemerintah  Indonesia sendiri punya aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016 lalu itu disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta ke atas wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

“Nah salah satunya pembawaan uang tunai harus lapor, bukan enggak boleh, boleh, tetapi untuk parameter tertentu harus lapor kalau misalnya di atas Rp 100 juta itu declare ke bea cukai dan di atas Rp 1 miliar declarenya ke BI, bukannya enggak boleh tetapi harus lapor,” terang Deni Surjantoro.

Gimana Sih Cara Lapornya?

Jadi, setelah melakukan check-in, segeralah menuju kantor/pos Bea Cukai (Customs) yang biasanya juga ada di area check-in bandara. Di situ, nanti kalian akan diminta untuk mengisi formulir terkait nominal uang tunai yang dibawa. Perlu dicatat, bahwa dalam proses ini tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan.

Nah, saat tiba di negara tujuan, kemungkinan akan diminta melaporkan hal yang sama. Sebelum mendarat, biasanya pramugari akan membagikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean) yang berisi pertanyaan tentang barang yang dibawa, termasuk uang tunai dalam jumlah besar (nominal Rp 100 juta atau US$10.000 ke atas).

Perlu diketahui, bahwa dalam urusan pelaporan uang tunai ini jangan sampai tidak jujur. Sebab, buat yang bawa uang banyak dan tidak melakukan pelaporan, maka bisa dikenakan sanksi admnistrasi berupa denda sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai tak terlapor itu. Di mana besaran denda maksimal bisa mencapai Rp 300 juta.

Kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini, selain menghindari peredaran uang kepada pelaku kriminal, juga dilakukan untuk menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan terhadap uang palsu.

Share: Hotman Paris Disangka Teroris, Mengapa Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri Harus Dilaporkan?