Isu Terkini

Gempa Lombok: Korban dan Gempa Susulan Mencapai Ratusan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kabar duka akibat gempa bumi yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 5 Agustus 2018, pukul 18:46 Wita itu masih belum selesai. Gempa itu bahkan sempat menyebabkan gelombang tsunami kecil setinggi 10 hingga 13 sentimeter di wilayah Lombok. Bahkan, gempa dengan kekuatan 7,00 SR ini juga dirasakan hingga ke wilayah Bali dan Jawa Timur.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa gempa bumi yang terjadi dari kedalaman 15 km pada 5 Agustus 2018 pukul 18.46 Wita, itu adalah mainshock atau gempa utama. Sementara gempa pada 29 Juli 2018 dan sederet gempa susulan lalu, merupakan foreshock atau gempa awalan.

Gempa Lombok kali ini berpotensi terjadinya gelombang tsunami dan telah terjadi gelombang tsunami di empat titik, yakni di Pelabuhan Carik Lombok Utara 13,5 cm pada pukul 18.38 Wita, Pelabuhan Badas Sumbawa Utara 10 cm pada pukul 18.54 Wita, dan Pelabuhan Lembar Lombok Selatan dan Pelabuhan Pantai Benoa Bali 2 cm pada pukul 19.58 Wita.

Namun BMKG telah mengakhiri peringatan dini tsunami pada Minggu 5 Agustus 2018 pukul 20.25 Wita. Dan sampai tujuh hari setelah gempa bumi pertama terjadi, masih terjadi gempa susulan. Terlebih, menurut data terbaru, korban juga sudah mencapai lebih dari 300 orang. Di luar semua itu, pemerintah menegaskan bahwa bantuan asing belum diperlukan.

Gempa Susulan Terjadi Hingga Ratusan Kali

Tak hanya terjadi sekali, BMKG mencatat telah terjadi 451 kali gempa bumi susulan hingga Jumat, 10 Agustus 2018, pukul 08:00 Wita. Dari ratusan gempa itu, setidaknya ada 20 gempa yang cukup kuat dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, Kamis, 9 Agustus 2018 kemarin, gempa bumi berkekuatan 6,2 Skala Richter kembali mengguncang Provinsi NTB.

Menurut Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, gempa susulan yang terus terjadi di Lombok itu disebabkan karena adanya sikulus patahan di Flores.

“Gempa di Lombok kali ini adalah siklus 200 tahunan dari patahan Flores, energi terkuat telah selesai,” kata Dwikorita dilansir dari Antara, Kamis, 9 Agustus 2018.

Dwikorita juga menyebutkan titik gempa terkuat berada di Lombok Utara dan Lombok Timur, kemudian muncul titik di Mataram. Pulau Lombok yang berdekatan dengan batu bumi yang patah, itu kata Dwikorita, disebut sebagai Sesar Flores.

Jadi, bentang patah sesar Flores ini memanjang dari Bali hingga utara Laut Flores. Ketika patah terjadi, energi yang sangat besar akan muncul. Patahan terbesar pernah juga muncul pada 200 tahun silam, dan kali ini terjadi pengulangan kembali.

Tapi, berdasarkan data dari BMKG, titik energi terbesar sudah keluar pada Minggu, 5 Agustus 2018 lalu, yang menyebabkan getaran hingga 7,0 SR. Meskipun masih tersisa gempa susulan, tetapi menurut Dwika, datangnya gempa dengan kekuatan lebih itu besar dari Minggu, 5 Agustus itu kemungkinannya kecil.

“Justru akan sangat berbahaya jika setelah gempa besar terjadi, tapi tidak ada gempa susulan kecil setelahnya, berarti masih ada potensi energi besar. Warga sudah boleh jika ingin kembali ke rumah, keadaan sudah berangsur aman,” ujarnya.

Kekuatan maksimal gempa susulan menurutnya berada pada kisaran 5,0 SR dan tidak berpotensi menimbulkan kerusakan. Namun, dia mengingatkan warga yang rumahnya rusak akibat gempa besar, pada Minggu pagi, 5 Agustus 2018, untuk tetap waspada.

“Tiga hingga empat minggu ke depan gempa kecil masih akan terjadi. Kita harus menerimanya, ini proses alam,” tutur Dwikorita.

Korban Meninggal Capai 387 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, jumlah korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat bertambah menjadi 387 orang.

“Diperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo dilansir dari Antara, pada Sabtu, 11 Agustus 2018.

Selain korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh, Sutopo mengatakan, masih ada kemungkinan korban lain yang meninggal namun belum didata dan dilaporkan.Tetapi, sampai saat ini verifikasi terhadap data korban meninggal terus dilakukan.

Sutopo menjabarkan, korban meninggal dunia tersebar di Kabupaten Lombok Utara (334 orang), Kabupaten Lombok Barat (30 orang), Kabupaten Lombok Timur (10 orang), Kota Mataram (sembilan orang), Kabupaten Lombok Tengah (dua orang) dan Kota Denpasar (dua orang).

Sementara itu, korban luka-luka tercatat 13.688 orang. Pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik. Ratusan ribu jiwa pengungsi tersebut tersebar di Lombok Utara (198.846 orang), Kota Mataram (20.343 orang), Lombok Barat (91.372 orang) dan Lombok Timur (76.506 orang).

Pemerintah Belum Perlukan Bantuan Asing

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, untuk saat ini pemerintah belum memerlukan bantuan asing untuk menangani dampak gempa Lombok. Meski demikian, pihaknya terbuka menerima bantuan mengingat masyarakat memang membutuhkan.

“Ya kita terbuka menerima bantuan karena masyarakat di sana memerlukan. Tapi kita sendiri juga masih mampu mengatasi itu dalam membangun kembali rumah-rumah yang rusak nanti,” kata Jokowi pada media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018.

Pemerintah pusat juga memutuskan untuk tidak menaikkan status bencana gempa Lombok sebagai bencana nasional. Penanganan tetap diserahkan pemerintah daerah, namun tetap akan dikeluarkan peraturan presiden (Perpres) tentang dukungan dari pemerintah pusat.

“Akan disiapkan payung Perpres untuk itu. Walaupun bencana ini tetap ditangani daerah, tapi seluruh dukungan, support, akan maksimal diberikan pusat,” kata Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 10 Agustus 2018.

Status Bencana Nasional ini memang diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 ayat 2. Setidaknya ada dua syarat untuk penetapan status Bencana Nasional, yaitu ketika pemerintah daerah tak bisa berjalan, dan syarat kedua, pemerintah daerah berjalan, namun tidak mampu menangani akibat dari bencana tersebut. Sepanjang sejarah Indonesia, status Bencana Nasional baru sekali ditetapkan, yakni Tsunami Aceh pada 2004.

Share: Gempa Lombok: Korban dan Gempa Susulan Mencapai Ratusan