Hasil rekapitulasi suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 udah mulai bermunculan, nih guys. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga udah ngumumin enam provinsi yang telah resmi ngirimin data rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2018. Jadi, kalau kata Komisioner KPU Ilham Saputra, udah ada enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sah memenangkan Pilkada di enam provinsi itu.
“Enam provinsi sudah melaporkan secara resmi data hasil akhir rekapitulasi pemungutan suara mereka. Laporan itu kami terima per pukul 17.00 WIB, sore ini,” ujar Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juli 2018.
Data itu, kata Ilham, adalah hasil pleno tingkat KPU Provinsi.
“Data yang ada saat ini sudah bisa dijadikan rujukan untuk perolehan suara paslon cagub-cawagub,” tegas Ilham.
Berdasarkan data akhir KPU, hasil pilkada di enam provinsi yakni :
1. Pilkada Provinsi Jawa Tengah, dimenangkan oleh Ganjar Pranowo-Taj Yasin dengan perolehan suara 56,29% (10.362.694 suara). Sementara itu, lawannya, yakni Sudirman Said-Ida Fauziyah mendapatkan 39,48% suara (7.267.993 suara).
2. Pilkada Provinsi Jawa Timur, dimenangkan oleh Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan perolehan suara 53,55% (10.465.218 suara). Sementara itu, lawannya, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Sukarno mendapatkan 46,45% suara (9.076.014 suara).
3. Pilkada Provinsi Bali dimenangkan oleh pasangan Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardhana dengan perolehan suara 56,52% (1.213.075 suara). Sementara itu, lawannya, yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta mendapatkan 41,47% suara (889.930 suara)
4. Pilkada Provinsi Lampung, dimenangkan oleh Arinal Djunaidi-Chusnunua dengan perolehan suara 37,05% (1.548.506 suara).
5. Pilkada Provinsi Maluku Utara, dimenangkan oleh Ahmad Hidayat-Rivai Umar dengan perolehan suara 31,45% (176.993 suara).
6. Pilkada Provinsi Sulawesi Tenggara, dimenangkan oleh Ali Mazi-Lukman Abunawas dengan perolehan suara 42,84% (495.880 suara).
Nah, buat Jawa Barat sendiri, baru selesai ngerekap suara pada Minggu, 8 Juli di Aula Kesenian, Ciamis. Tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat yang mengumumkan kalau pasanga Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) KPU Jabar, Ridwan Kamil dan wakilnya Uu 32,88% (7.226.254) suara.
Di tempat kedua ada pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu dengan 6.317.465 suara (28,74%). Pasangan nomor urut 4 Deddy Mizwar – Dedi Mulyadi meraih 5.663.198 (25,77%) suara. Sedangkan TB Hasanuddin-Anton Charliyan meraih 2.773.078 (12,62%) suara.
Seperti Pemilihan Umum (Pemilu) biasanya, guys, bakalan kurang greget kalau enggak ada yang menggugat hasil penghitungan suara sah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk saat ini, baru Partai Gerindra aja yang punya pertimbangan gugat karena masih belum mengakui bahwa calon yang diusungnya di Jawa Barat mengalami kekalahan. Partai berlogo kepala burung Garuda itu bahkan kabarnya lagi nyiapin data-data buat mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya menyarankan untuk mengajukan PHPU ke MK, karena saya pribadi dari Bandung memberikan data-data persoalan hukum terkait Pilgub Jabar, tapi kan saya baru mengumpulkan, kalau diterima kita siap. Khusus untuk Jabar,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman dilansir dari Detik.com pada Senin, 9 Juli 2018.
Bagi Gerindra, ada kejanggalan yang perlu diungkap dalam perhitungan suara di Pilgub Jawa Barat.
“Jadikan banyak yang menjadi persoalan di Jawa Barat itu, kita juga kan mau membongkar survei itu, apakah benar tudingan survei itu bagian pengkondisian, bahwa seolah-olah Ajat-Syaikhu terlalu jauh, padahal faktanya jauh dari kenyataan, sehingga kalau kalah sebagai kewajaran, harusnya nomor tiga. Itu yang ingin kita bongkar juga,” kata Habiburokhman.
“Bahwa bukan tidak mungkin ada kejahatan pemilu yang melibatkan lembaga survei. Kita tak menuduh, tapi kita mau cari faktanya nanti,” ungkapnya.
Buat mereka yang mau menggugat nih, gugatan bisa aja dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilian kepala daerah. Semua itu udah diatur, kok, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), jadi yang mau menggugat bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Tapi, menurut Sekjen MK, Prof Guntuh Hamzah, jika enggak memenuhi ambang batas pun, para paslon yang ingin menggugat hasil Pilgub ke MK tetap dipersilakan. Namun, berkas akan dipelajari terlebih dahulu.
“Tetap dilayani meskipun melebihi ambang batas di MK, jadi kalau mau masuk ke sini tetap dilayani nanti akan ditelaah perkara-perkaranya. Di dua Pilkada sebelumnya juga tetap dilayani,” ujar Guntur.