Isu Terkini

Perhatian! Warga Banda Aceh Dilarang Main PS-Game Online Selama Ramadan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto Ilustrasi: Unsplash

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya bermain playstation hingga game online selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Untuk mengawasi aktivitas warga tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dilibatkan.

Larangan itu terdapat dalam seruan yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Dalam seruan tersebut, pemerintah juga meminta pelaksanaan sahur, buka puasa, hingga salat tarawih bisa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, selain bermain game, tempat karaoke, warung makan, biliar dan salon juga tidak diizinkan buka pada rentang pukul 09:00 – 16:00 WIB. Selain itu, seluruh tempat usaha diminta tutup saat salat Isya dan tarawih serta baru boleh bukan kembali pukul 21.30 WIB.

“Tidak menggelar karaoke, mengoperasikan permainan billiar, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan. Semua akan kita awasi bersama,” kata Aminullah dalam keterangannya, Rabu (14/4/21).

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama bulan Ramadan di Banda Aceh, telah diputuskan oleh Forkopimda bahwa warga harus mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan puasa, makan sahur dan buka puasa, salat tarawih berjamaah dan tadarus.

Aminullah juga meminta semua pihak untuk mematuhi keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan Tausiyah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 Hijriah.

“Dalam salah satu poinnya, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian, seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh, dan lain-lain,” kata Aminullah.

“Tausiyah Nomor 2 Tahun 2021 MPU itu ada delapan poin itu, ya. Nah, delapan poin itu lah yang harus dipatuhi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali singkat saat dihubungi Asumsi.co melalui sambungan telepon, Kamis (15/4).

Adapun delapan poin dari isi Tausiyah Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan MPU Aceh, di antaranya adalah:

Pertama, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi kondisi yang aman, nyaman dan tenang, agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

Kedua, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat sasaran.

Ketiga, diminta kepada Pemerintah Aceh untuk menyurati Menteri Kesehatan agar tidak mengirim vaksin yang belum jelas kesucian dan kehalalannya.

Keempat, diminta kepada Pemerintah Aceh agar di dalam melaksanakan program vaksinasi COVID-19 memperhatikan kondisi masyarakat Aceh yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Kelima, diminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Keenam, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan halal, baik, dan bergizi.

Ketujuh, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk bertaubat, menjauhi maksiat dan meningkatkan kualitas amal ibadah dengan sungguh-sungguh.

Kedelapan, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian, seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya.

Share: Perhatian! Warga Banda Aceh Dilarang Main PS-Game Online Selama Ramadan