Isu Terkini

Mengenal Sistem Penggajian Guru Honorer, Mengapa Pendapatannya Begitu Minim?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada hari ini, yaitu Rabu 2 Mei, membuat kita kembali teringat pada sosok pahlawan tanpa tanda jasa, yaitu guru. Sayangnya, masih banyak guru di Indonesia yang kesejahteraannya masih tidak mencukupi. Karenanya, pada hari buruh atau May Day kemarin saja, sejumlah guru terutama yang honorer ikut turun ke jalan demi menuntut kejelasan status.

Bukan hal yang asing lagi, jika gaji guru honorer dinilai kecil. Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud Anas Adam juga enggak menampik soal kecilnya gaji guru honorer di beberapa wilayah. Anas mengungkapkan bahwa angka besaran gaji itu mutlak tergantung dari anggaran belanja pegawai APBD di masing-masing daerah.

“Itu gaji digaji oleh kabupaten/kota. Angkanya bervariasi. Ada yang memberikan sesuai UMP (upah minimum provinsi), ada yang kurang, itu tergantung kemampuan daerah masing-masing,” kata Anas pada Rabu, 2 Mei.

Tenaga Honorer Menurut Peraturan Pemerintah

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Di tahun 2014, tenaga honorer ini diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan lahirnya UU No 5 Tahun 2014. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru honorer daerah sebesar 155.096 orang pada tahun pelajaran 2017/2018.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru honorer tersebar di beberapa kota di Indonesia. Pada jenjang SD misalnya, Jawa Timur memiliki paling banyak guru honorer dengan 9.318 dari total 99.978 guru.

Sistem Gaji Guru Honorer

Sistem gaji honorer di tiap sekolah memiliki perbedaan tergantung jumlah siswa, jumlah guru honorer, dan kebijakan masing-masing daerah dan sekolah. Di Jember, Jawa Timur, contohnya, guru honorer rata-rata digaji sebesar Rp 35 ribu per jam. Namun, di SMK Negeri 6 Jember, sistem gajinya dihitung hanya satu minggu meskipun bekerja dalam waktu satu bulan.

“Misal untuk satu jam dihargai Rp. 35 ribu, dan jam ngajarnya dapat jatah 10 jam per-minggu, maka gaji perbulannya adalah Rp 350 ribu [Rp 35 ribu dikali 10],” ujar Arif Jainuri, guru honorer di SMK-N 6 Jember pada ASUMSI, 2 Mei.

Berbeda dengan honorer, Arief mengaku gaji guru yang udah diangkat jadi PNS jauh lebih besar. Apalagi, guru yang berstatus sebagai PNS punya kesempatan mendapatkan tunjungan sertifikasi, dan lain sebagainya.

“Jauh, apalagi sudah dapat tunjangan, sertifikasi, kalau ditotal gajinya bisa delapan [juta rupiah] ke atas sebulan,” terang Arief.

Meskipun begitu, Arif tetap berharap, agar para guru bisa memberikan pendidikan yang sesuai dengan tugasnya, sehingga tidak hanya sekedar menuntut kenaikan gaji saja.

“Saya berharap, guru honorer tidak hanya menuntut haknya, tapi juga maksimal menjalani kewajibannya ngajar. Kalau ke pemerintah, saya berharap bisa membangun sistem yang jelas, yang enggak bkin php [pemberi harapan palsu] guru honorer,” harap Arif.

Share: Mengenal Sistem Penggajian Guru Honorer, Mengapa Pendapatannya Begitu Minim?