Hi guys! Kalian punya pengalaman bikin e-KTP yang jadinya sampai berbulan-bulan bahkan tahunan? Pasti rasanya ngeselin banget ya. Nah, sekarang rasa kesal kalian udah bisa sedikit teratasi, karena satu persatu tersangka kasus korupsi e-KTP udah mulai diciduk oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). Terus, hubungannya sama pembuatan e-KTP yang ngaret apa? Eits, tunggu dulu guys, baca dulu beritanya di sini!
Selain tersangka yang udah mulai ditankepin, kini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga lagi menyusun dan dalam proses penandatanganan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur batas waktu pembuatan KTP elektronik atau e-KTP, lho. Jadi dalam Permendagri itu, Tjahjo berencana ngasih batasan waktu pembuatan e-KTP paling lama satu jam.
“Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Permendagri bahwa pembuatan KTP baik di Dukcapil pusat maupun di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam,” kata Tjahjo dalam keterangannya pada Rabu, 4 April kemarin.
Jadi, untuk proses administrasi kependudukan di wilayah terpencil, mungkin enggak cukup hanya satu jam. Karena tentu di daerah terpencil banyak keterbatasan listrik dan internet. Oleh sebab itu, kata Tjahjo, pembuatan e-KTP di tempat terpencil enggak bisa dilakukan secara instan.
Apalagi, pembuatan e-KTP ini berbeda dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Sehingga, memang enggak bisa hanya diladaftarkan secara online oleh pelapor. Masyarakat yang mau buat e-KTP perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk merekam data diri.
“Kalau ada permasalahan keterbatasan itu ya pengecualian. Apalagi, kami belum bisa online, kalau mau buat e-KTP ini kan harus datang,” kata Tjahjo.
Rencana membuat Permendagri merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar Kementerian Dalam Negeri menyusun Peraturan Permendagri untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP. Hal ini dilakukan agar warga mendapat pelayanan yang cepat dalam mengurus masalah administrasi.
Saar menggelar rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ngeluarin Peraturan Menteri terkait dengan batas waktu pengurusan e-KTP.
“Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP-nya berapa hari, syukur-syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah pelayanan e-KTP bisa lebih cepat,” ujar Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 April kemarin.