Belakangan ini, masyarakat Indonesia pengguna handphone tengah sibuk meregistrasi kartu SIM prabayar mereka yang masa pendaftarannya telah berakhir pada 28 Februari 2018 kemarin. Registrasi kartu itu diwajibkan karena sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam registrasi itu, para pengguna handphone wajib memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Tapi tunggu dulu guys, bukan registrasi kartunya yang akan kita bahas kali ini, tapi soal rahasia di balik kode angka-angka yang ada pada NIK dan KK tersebut.
Ternyata, ada alasan mengapa kode angka NIK dan KK penting untuk dijaga. Pasalnya, setiap angka yang tertera di NIK tersebut memuat sejumlah informasi tersembunyi yang cukup penting.
Berikut 7 Penjelasan Kode Angka di NIK
Koordinator SAFEnet, Damar Juniaro mengatakan bahwa setiap nomor yang tertera pada NIK tentu sangat mudah diketahui. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kode angka NIK bisa menjelaskan usia, asal seseorang dan data pribadi lainnya.
Sementara itu KK juga memberikan informasi identitas seseorang secara lebih lengkap, personal, dan sensitif. Data-data lain yang bisa didapatkan dari KK di antaranya adalah NIK anggota keluarga lain, seperti nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.
“Ketika data-data ini diproses, kita bisa memperoleh banyak informasi dari pemilik NIK dan KK tersebut,” kata Damar di acara diskusi publik tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, di Perpustakaan Nasional, Selasa 13 Maret.
“Saya belum mengerti kenapa registrasi ini membutuhkan kartu keluarga,” ujar Damar Juniarto yang merupakan aktivis internet itu.
Polemik Registrasi Kartu SIM
Belakangan, proses registrasi kartu SIM prabayar menjadi sorotan lantaran ada aduan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kebocoran data NIK.
Hal itu diketahui setelah munculnya kasus yang dialami Aninda Indrastiriwi, seorang pengguna Indosat Ooredoo yang melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bahwa NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)-nya sudah dipakai oleh 50 lebih nomor yang tak dikenal.
Nihilnya mitigasi penyalahgunaan data ini menjadi perhatian. Damar melihat pemerintah belum menyiapkan langkah mitigasi jika terjadi penyalahgunaan data.
“Data yang dikumpulkan ini membentuk profil. Tolong pemerintah perjelas lagi peruntukan data ini untuk apa saja? Kenapa harus pakai KK? Sudahkah ada uji keamanan? Bagaimana penanggulangan atas penyalahgunaan?” ucap Damar.
Damar menganggap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi semakin penting untuk segera disahkan. Ia juga merekomendasikan beberapa aspek perlu menjadi pertimbangan pemerintah.
“Selain tujuan untuk membentuk single national identity, harus diperhatikan pula beberapa aspek. Misalnya aspek keamanan data, aspek mitigasi, dan aspek perlindungan,” ujarnya.
Pada aspek keamanan data, pemerintah harus memperhatikan praktik pengambilan data masyarakat oleh pihak jasa keuangan dan pihak telekomunikasi. Pada aspek mitigasi, pemerintah harus menjelaskan, apa bentuk penanganan bila terjadi leak atau security breach.
Terakhir, dalam aspek perlindungan, pemerintah harus tahu dan memberi tahu apa saja hal yang termasuk dalam perlindungan data sensitif.