Isu Terkini

Ini Dia 3 Fakta Tentang “Muslim Cyber Army” yang Perlu Kamu Tahu!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Saat publik lagi rame-ramenya menyambut Pilkada Serentak 2018, ternyata enggak cuma pilkada aja yang bisa serentak lho, guys! Namun penangkapan polisi juga bisa dilakukan secara serentak. Hal ini seperti yang terjadi dalam kasus penangkapan penyebar hoax yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas kelompok penyebar hoax dan isu sara yang menamakan dirinya The Family Muslim Cyber Army (TFMCA).

Pada keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Bridjen Fadil Imran mengatakan bahwa sedikitnya ada enam orang yang ditangkap secara serentak pada Selasa, 27 Februari lalu. Irwan bilang bahwa keenam orang itu adalah pelaku penyebar hoax dan hate speech atau ujaran kebencian berdasarkan isu SARA.

Apa itu MCA?

Istilah MCA sebenarnya udah pernah disinggung oleh salah satu tersangka ujaran kebencian yang terkenal di kancah per-medsos-an bernama John Riah Ukur Ginting alias Jonru. Di laman Facebook-nya, Jonru sempat ngasih testimoni soal MCA.

“MCA [Muslim cyber Army] bukan organisasi, bukan lembaga, bukan komunitas, bukan yayasan, bukan perusahaan, bukan partai politik, bukan ormas. Setiap umat Islam yang tergerak hatinya dan melakukan action untuk berdakwah membela kebenaran di media sosial, maka dia adalah MCA,” begitu tulis Jonru di laman Facebook-nya.

Muslim Cyber Army (MCA) sendiri ini kabarnya sudah ada sejak tahun 2010, akan tetapi sempat vakum hingga 2014. Saat itu, salah satu anggotanya yang paling terkenal memiliki kode nama Bill Gate. Kelompok ini awalnya bagian dari Anonymous yang kerap meretas.

Tujuannya apa?

Brigjen Fadil menyebut, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA). Nama Muslim Cyber Army mulai terkenal pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Setelah Pilkada 2017, MCA kerap membuat hoax untuk menjatuhkan pemerintahan. Cara kerjanya adalah dengan ngembangin isu-isu penganiayaan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Motifnya politik,” ungkap Fadil.

Bagaimana Respons Ulama Tentang MCA?

“Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, pad Kamis, 1 Maret.

Lebih dari itu, MUI bahkan udah membuat fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa tersebut MUI mengharamkan setiap Muslim melakukan ghibah atau membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, serta ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA) di media sosial.

“Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” tegas Zainut.

Share: Ini Dia 3 Fakta Tentang “Muslim Cyber Army” yang Perlu Kamu Tahu!