General

Selain Pimpinan DPR Bertambah, Ini Hal-Hal Lain Yang perlu Kamu Tahu Soal RUU MD3

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sejak Rabu, 7 Februari siang menggelar rapat tertutup untuk mencapai kesepakatan soal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR. Hingga Kamis, 8 Februari dini hari, DPR bersama dengan pemerintah akhirnya sepakat buat nambah satu kursi pimpinan DPR dan nambah tiga kursi MPR. Dengan keputusan itu, pimpinan DPR nantinya akan diisi enam orang, dan pimpinan MPR jadi delapan orang.

“Maka kami dapat menyetujui tambahan satu ketua dan tujuh wakil ketua (untuk MPR). Dan yang telah disepakati sebelumnya penambahan satu pimpinan DPR (untuk PDIP),” kata Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai perwakilan dari pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas bilang kalau revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau bisa kita sebut dengan (UU MD3) enggak cuma sekedar soal tambahan kursi pimpinan dalam lembaga legislatif. Penambahan pimpinan itu memang disepakati karena adanya dinamika politik dan penguatan fungsi legislasi.

“Ini soal dinamika politik saja, karena memang semangatnya bagaimana penambahan pimpinan itu bisa menimbulkan kualitas kerja bisa lebih maksimal lagi. Yang paling penting dalam perubahan Undang-Undang MD3 kali ini mengatur soal inti yang kita sepakati dengan pemerintah, adalah bagaimana menjawab tantangan fungsi legislasi,” papar Supratman usai Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis, 8 Februari dini hari tadi.

Nah apa sih yang berubah di UU MD3 ini? Yuk kita cek!

Pasal 97 ayat 2 diubah. Awalnya setiap komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil, kini berubah menjadi Pimpinan komisi terdiri atas 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua.

Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus. Pasal ini yang ngatur tentang penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR.

Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus. Pasal ini tentang pejabat negara yang tidak melakukan kesimpulan, permintaan DPR. DPR dapat melakukan sanksi administratif kepada presiden, meminta instansi untuk mmberikan sanksi.

Pasal sisipan antara Pasal 425 dan Pasal 426 ada 425A. Pasal sisipan itu tertulis bahwa pada saat Undang-undang MD3 ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 104 ayat 2, komposisi pimpinan Baleg

Pasal 109 ayat 2, komposisi pimpinan Banggar

Pasal 115 ayat 2, komposisi pimpinan BKSAP

Pasal 121 ayat 2, komposisi pimpinan MKD

Pasal 152 ayat 2, komposisi pimpinan BURT

Share: Selain Pimpinan DPR Bertambah, Ini Hal-Hal Lain Yang perlu Kamu Tahu Soal RUU MD3