Hi guys! Tim ASUMSI mau wanti-wanti nih. Buat kalian yang kelewat kreatif bikin meme comic tentang presiden di media sosial, mulai sekarang harus mulai berhati-hati. Sebab, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berencana untuk nyatumin lagi pasal pidana buat orang yang ngelakuin penghinaan kepada presiden dan wakil presiden dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Aturan yang akan tercantum dalam Pasal 264 ini sesuai dengan hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 lalu. Kalau pasal itu udah disahkan, para pelaku penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia bisa dipidana dan dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun.
Tapi, menurut Peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, pasal penghinaan seperti yang dijelaskan di atas itu udah pernah ada dan udah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di RKUHP ada pasal-pasal yang telah mati di KUHP sebelumnya karena sudah dibatalkan MK kemudian muncul kembali di RKUHP. Kami menyebutnya pasal ‘zombie’,” kata Ajeng dikutip Kompas.com pada (1/2).
Ketentuan tentang pidana para pelaku penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden ini sebelumnya telah dibatalkan MK dalam perkara No 6/PUU-V/2007. MK menetapkan bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 154 dan 155 KUHP tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pembatalan itu tentu karena ada permohonan uji materi, uji materi dilakukan sebab ada indikasi ketidakpastian hukum karena tafsirnya bisa mudah dimanipulasi alias bisa dibuat-buat, atau diplintir-plintir. Misalnya ada yang buat meme comic tentang presiden.
“Ya (bisa dipidana). Kalau dia bilang Jokowi PKI, padahal tidak benar, itu bisa dihukum,” terang anggota Panitia Kerja RKUHP Taufiqulhadi pada (31/1) dikutip Kompas.com pagi tadi.
Kalau di pasal sebelumnya ditolak MK, Taufiq meyakinkan bahwa di RKUHP nanti akan lebih rinci penjelasannya, jadi pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan para pelaku tidak mudah dimanipulasi.
“Nanti akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina di pasal ini. Yang jelas pasal ini perlu untuk menjaga martabat presiden,” ujar Taufiq.
Jika RKUHP itu udah disahkan dan diterapkan, kira-kira masyarakat Indonesia masih bisa kasih kritikan pada presiden gak ya? Menurut kalian gimana guys?