Isu Terkini

Buat Lo Yang Pacaran Sama Teman Satu Kantor, Putusan MK Ini Pasti Bikin Lo Seneng!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Lo pasti sering dengar istilah “cinlok”, atau cinta lokasi. Nah, di dunia pekerjaan, cinta lokasi itu sempat dilarang. Mungkin kalian pernah dengar cerita tetangga, saudara, atau teman yang harus mengundurkan diri dari pekerjaannya karena akan menikah dengan teman satu kantor? Bukan orang satu kantor semuanya dinikahin ya, kalo itu jelas gak boleh. Yang dimaksud dengan satu kantor disini adalah dengan orang yang kerja di kantor yang sama. Orangnya sih, satu aja.

Nah, itulah gambaran ribetnya jatuh cinta sama teman sekantor. Tapi guys, yang namanya perasaan mana bisa kita atur sih, ya gak? Itulah yang menjadi alasan ada delapan pegawai yang menggugat aturan larangan menikah dengan rekan satu kantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Yang menjadi pokok gugatan para pekerja ini adalah peraturan dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Dalam pasal ini, kalimat “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” dinilai oleh para penggugat sebagai celah perusahaan untuk melarang para karyawannya menikah satu kantor.

Padahal, siapa sih yang bisa ngatur yang namanya cinta? Iya gak guys? apalagi kalau kata pepatah Jawa, “Witing tresno jalaran soko kulino”. Artinya, cinta tumbuh karena terbiasa. Dengan sering ketemu, kerja bareng, ngerjain project bareng, lembur bareng, lambat laun pastilah benih-benih cinta bersemi. Poin inilah yang menjadi alasan para penggugat dalam menggugat peraturan ini.

“Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak,” kata Jhoni yang termasuk sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN dikutip dari Kompas.com.

Untungnya, gayung bersambut. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan gugatan para pegawai ini dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (14/12) kemarin.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, seperti dilansir dari Detik.com

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu, dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu. Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jadi, buat lo yang masih kucing-kucingan soal identitas pacar lo ke orang kantor karena kalian kerja bareng, sekarang gak perlu ngumpet-ngumpet lagi. Yeay! Tapi inget ya guys, nikahnya sama satu orang aja, kalo satu kantor lo nikahin semua tetep gak boleh ya.

Share: Buat Lo Yang Pacaran Sama Teman Satu Kantor, Putusan MK Ini Pasti Bikin Lo Seneng!