Komisaris Utama PT Pertamina
(Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar fasilitas mewah yang
didapatkan jajaran direksi dan komisaris di Pertamina. Fasilitas itu adalah
kartu kredit korporat dengan limit hingga Rp30 miliar. Pernyataan Ahok terkait limit kartu
kredit membuat masyarakat heran, untuk apa penggunaan kartu kredit dengan limit
sebanyak itu? dan apakah kabar itu benar?
Fasilitas dari Manajer hingga Direksi
Ahok tak hanya
melempar isu tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Ahok menjelaskan kartu
kredit tersebut tidak hanya diperuntukkan jabatan komisaris,
tetapi dari manajer hingga dewan direksi. Ia juga sempat memperlihatkan foto
kartu kartu kreditnya. Dari foto tersebut terlihat kartu jelas nama Ahok dan
memiliki logo Pertamina bertuliskan Platinum
Corporate Card dan terdapat logo Bank Mandiri.
Menurut Ahok, fasilitas kartu kredit bagi pejabat pertamina itu
digunakan tidak sesuai peruntukkan dan ia mengusulkan agar fasilitas tersebut
dihentikan.
“Sebab banyak digunakan tidak sesuai
peruntukannya. Supaya tertib pemakaian uang juga.” katanya. dilansir CNN.
Gebrakan Ahok agar menghapus fasilitas kartu
kredit ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab, metode pembayaran tagihan kartu
kredit dilakukan dengan cara autodebit langsung dari kas perusahaan.
Sederhananya, apa pun transaksinya, berapa besar nominalnya, tak peduli itu
untuk urusan korporasi atau pribadi, setiap transaksi langsung dibayar secara
automatis oleh perusahaan. Di sisi lain, kata Ahok, jajaran pejabat Pertamina tidak
ingin membuka laporan soal pemakaian kartu kredit itu. Karena itu, kata dia,
sebaiknya fasilitas itu dicabut.
“CC [credit card]
itu yang direksi auto debit dari bank setiap ada tagihannya. Tidak jelas.
Makanya kalau enggak mau lapor dan jelaskan, iya tutup saja,” kata dia dikutip Tirto.
Baca Juga : 4 Cara Manfaatkan Kartu Kredit Agar Tidak Boros
Menguji kebenaran
apakah ada kartu kredit dengan limit Rp30 miliar, Direktur
Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta buka suara. Ia menyebut
tidak mungkin ada satu kartu dengan limit Rp30 miliar. Ia menyebut kemungkinan
yang dimaksud Ahok adalah limit kartu kredit untuk perusahaan.
“Mungkin limit Rp30 miliar bukan hanya untuk Ahok sendiri,
melainkan secara total dari seluruh pemegang kartu kredit perusahaan,” katanya
dilansir detik.
Dia menjelaskan untuk kartu kredit
perusahaan, atau corporate card pihak bank akan menganalisa berapa limit kredit
dari perusahaan yang mengajukan kartu kredit korporasi. Berapa besarannya nanti
disetujui tergantung dari analisis Bank.
“Bukan tidak mungkin mencapai Rp30
miliar. Semua kembali dari perhitungan bank, perhitungan limit itu tidak
dilakukan secara perseorangan, tapi secara total perusahaan, kebutuhannya apa
saja dan kemampuan keuangannya seperti apa,” katanya.
Menurut Steve, pemakaian kartu kredit
yang diberikan secara khusus tersebut, seperti komisaris utama yang menjamin
adalah perusahaan
“Perusahaan yang akan menjamin
untuk bayarkan penggunaan kartu yang diberikan kepada orang khusus yang
ditunjuk dapat kartu itu oleh perusahaan,” katanya.
Limit
Tidak Capai 30 Miliar
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya
Sinulingga dalam keterangan resmi diterima oleh Asumsi.co, bahwa memang di beberapa BUMN terdapat fasilitas kartu
kredit, bukan untuk keperluan pribadi, melainkan perusahaan.
“Kalau untuk keperluan pribadi tidak
boleh dan mereka memakai kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak
menggunakan uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil
pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN,” katanya, Sabtu (19/6/2021)
Namun, ia menegaskan, bahwa limit kartu
kredit di beberapa BUMN tersebut tidak sampai Rp30 Miliar seperti yang disebut
oleh Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Baca Juga : Ramai-Ramai Jadi Komisaris, Dari Abdee Slank Sampai Putri Gus Dur
“Dan hasil pantauan kami limitnya tidak
ada yang sampai Rp30 Miliar. Limit atasnya Rp50-100 juta. Saya juga sudah cek
ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp30 miliar baik
utk direksi dan Komisaris,” ungkapnya.
Cabut
Fasilitas Kartu Kredit
Rencana Ahok untuk mencabut fasilitas
kartu kredit dengan limit Rp30 miliar didukung oleh Jajaran Direksi hingga
Komisaris. Ia membenarkan fasilitas itu sudah dicabut.
“Ya benar (fasilitas kartu kredit
dicabut). Untuk permudah kontrol dan pencegah pemanfaatan yang tidak ada
urusannya dengan perusahaan,” dilansir CNBC.
Ahok menyampaikan bahwa pencabutan
fasilitas kartu kredit berlaku sejak Selasa (16/6/2021). Pencaputan tersebut
menurut Ahok termasuk seluruh grup Pertamia.
“Intinya, seluruh grup tidak ada
lagi yang namanya kartu korporasi,” tegasnya.
Fasilitas Kartu Kredit Hal yang
Lumrah
Pengamat BUMN dari Universitas
Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, bahwa fasilitas kartu kredit yang
diberikan kepada pejabat BUMN adalah hal yang lumrah.
“Pemberian fasilitas kartu kredit
bagi pimpinan BUMN adalah hal biasa dan lumrah di korporasi termasuk
BUMN,” kata Toto mengutip Kumparan.
Tujuannya, kata Toto, adalah untuk
memudahkan aktivitas korporasi, seperti jamuan makan dengan klien, negoisasi,
hingga perjalanan bisnis.
“Tujuannya untuk memberikan
kemudahan bagi mereka saat melakukan aktivitas bisnis untuk kepentingan
korporasi, misal jamuan makan dengan klien dalam penjajakan kemitraan,
negosiasi, perjalanan bisnis dan sejenisnya,” ujarnya.
Associate Partner di BUMN Research
Group, Lembaga Manajemen UI itu menyarankan fasilitas kartu kredit bagi
pimpinan BUMN tetap dipertahankan.
“Asalkan pertanggungjawaban dan
pemantauan penggunaannya jelas dan transparan. Keuangan perusahaan juga harus
selalu siap melakukan pemantauan,” katanya.