31 Maret 2021 menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak, khususnya untuk pribadi. Sementara pada April 2021 mendatang, pelaporan wajib pajak untuk Badan atau perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak, sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2021. Hal ini, kata dia, untuk menghindari adanya gangguan saat melaporkan SPT tahunan.
“Sebelum terjadinya jumlah volume yang meningkat untuk menggunakan SPT elektronik, maka sebaiknya melaporkannya di minggu-minggu ini,” kata dia.
Pasalnya, masyarakat pelapor wajib pajak saat ini lebih menyukai penggunaan layanan SPT elektronik. Maka tidak heran jika pengguna layanan e-filling terus meningkat setiap tahunnya.
“Meski WFH, kewajiban pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Dari tahun ke tahun sudah semakin meningkat penggunaan SPT elektronik, terutama di situasi Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada pelaporan tahun 2020, persentase pelaporan SPT Tahunan secara e-filing tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,19 persen. Tercatat 96,60 persen dari SPT Tahunan PPh yang masuk, dilaporkan secara e-Filing.
Angka ini lebih tinggi dari persentase tahun lalu yang hanya mencapai 93,41 persen. Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing DJP mencatatkan porsi terbanyak, yaitu 88,05 persen, naik dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 sebesar 85,71 persen. Kemudian pelaporan melalui e-filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mencatatkan porsi 0,22 persen, 6,89 persen, dan 1,45 persen dari total SPT Tahunan PPh yang dilaporkan.
Sri Mulyani menuturkan, pembayaran pajak ini akan sangat membantu masyarakat Indonesia. Dalam hal ini termasuk untuk pembangunan sekolah, tenaga kesehatan hingga membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Pajak ini adalah uang rakyat, yang akan digunakan untuk untuk masyarakat juga,” tuturnya.
Jumlah Wajib Pajak
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT di tahun 2020 ini lebih sedikit bila dibandingkan di tahun lalu. Hingga Senin (8/3/2021), jumlah pelapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 5,15 juta orang.
Menurut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, jumlah itu terdiri dari 4.969.858 orang dan WP Badan sebanyak 182.148 orang. Secara rinci, jumlah wajib lapor yang melaporkan SPT Tahunan melalui online atau e-filing sebanyak 4,72 orang, jumlah ini juga turun dibandingkan tahun lalu 5,02 juta WP.
Sedangkan WP yang melaporkan SPT Tahunan secara manual sebanyak 193.480, mulai menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu 234.825. Perlu diketahui, tahun ini, sebanyak 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT Tahunan 2020. Ditjen Pajak sendiri menargetkan rasio kepatuhan tahun ini sekitar 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.