Foto: Pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai penghitungan pajak penghasilan, hingga 31 Maret mendatang.
Pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing atau formulir pengisian daring.
Supaya bisa mengakses e-filling, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah diaktivasi oleh DJP.
Apa itu EFIN?
Situs DJP menjelaskan, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
“EFIN digunakan Wajib Pajak untuk melakukan transaksi seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak,” tulis laman pajak.go.id dikutip Kamis (4/3/21).
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN untuk WP orang pribadi:
Bagaimana kalau lupa EFIN?
Hal yang sering menjadi masalah, menjelang pelaporan pajak masih ada WP yang lupa dengan nomor EFIN pribadinya.
Sebagai solusi, akun Twitter @DitjenPajakRI membagikan utas yang menerangkan langkah-langkah yang bisa dilakukan bila WP lupa dengan EFIN yang diperlukan untuk mengakses e-filling.
Di dalam utas tersebut, dijelaskan ada 3 langkah mudah untuk mendapatkan EFIN, bila WP lupa kodenya, yaitu:
a. WP orang pribadi atau badan?,
b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?
c. Password DJPonline lupa atau ingat?
Nah, mudah bukan? Bukan alasan lagi untuk menunda melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan karena lupa EFIN kan? Ayo, segera sampaikan laporan pajak melalui e-filling sebelum batas waktu yang ditentukan ya!