Isu Terkini

KPK Bicara Hukuman Mati di Kasus Edhy dan Juliari

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Bagaimana mulanya wacana ini muncul?

Tanggapan Ali itu terkait pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej beberapa hari lalu, yang menyatakan Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati.

Apa kata Wamenkumham?

Wamenkumham bilang Edhy dan Juliari layak dihukum mati karena mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan dalam jabatan.

“Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Omar, Selasa (16/2).

Bisakah Edhy dan Juliari dipidana mati?

Bisa saja dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang hukuman mati. Namun, menurut Ali harus benar-benar bisa dibuktikan perbuatannya memenuhi apa saja yang disebut di dalam Pasal 2 ayat (1), bukan hanya frasa ‘keadaan tertentu’ yang ada di pasal 2 ayat (2).

“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan, akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/21).

Penjelasan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Tipikor

UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 menyebut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sementara Pasal 2 ayat 2 menyebutkan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Dalam penjelasan mengenai pasal 2 ayat (2), yang dimaksud “keadaan tertentu” adalah apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pada waktu terjadi bencana alam nasional; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi; atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Saat ini Edhy dan Juliari dikenakan pasal dugaan suap

Ali menyebut segala perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap. Sehingga, lanjut Ali segala kemungkinan untuk diterapkannya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau bahkan UU TPPU, tergantung bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.”

Sekilas kasus korupsi Edhy dan Juliari di tengah pandemi

Politikus PDIP Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19. KPK menduga Juliari menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Sementara politikus Partai Gerindra Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KPK menduga Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar.

Share: KPK Bicara Hukuman Mati di Kasus Edhy dan Juliari