Foto: Wikimedia Commons
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac halal.
Kenapa perlu fatwa halal?
Langkah ini dilakukan lantaran terdapat pasal yang mengaturnya, yakni:
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi.
Zainut mengatakan fatwa halal ini akan menjamin bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Cina itu terbebas dari unsur najis.
“Fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” tulis Zainut dalam keterangan resminya.
Selain itu…
Menurut Ketua MUI, Asrorun Niam, fatwa halal dikeluarkan karena masih ada sebagian masyarakat yang menolak vaksinasi.
Ia menilai salah satu aspek terjadinya keraguan di masyarakat adalah karena ragu terhadap kehalalan dan keamanannya. Untuk itu, dengan adanya fatwa halal ini, ia berharap dapat disosialisasikan untuk meyakinkan masyarakat.
“Ini bisa menjadi materi sosialisasi agar masyarakat tenang terkait aspek kehalalannya,” ujar Niam.
Sampai saat ini…
Sudah ada 3 juta dosis vaksin COVID-19 dari Sinovac dalam bentuk jadi yang tiba di Indonesia. 700 ribu di antaranya sudah dikirim ke daerah-daerah.
Minggu depan, akan menyusul 15 juta bahan baku vaksin yang tiba di Indonesia.
Sementara itu…
Kepala BPOM Penny K Lukito memastikan izin penggunaan darurat atauemergency use of authorization (EUA) bisa keluar sebelum 13 Januari 2021. Ia mengatakan pemantauan kini sudah memasuki tahap akhir. Dengan demikian izin penggunaan darurat diharapkan bisa segera keluar.
Vaksinasi COVID-19 akan dimulai hari Rabu (13/1) secara serempak di 34 provinsi