Foto: Ramadhan Yahya/Asumsi.co
Selasa (5/1/21), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik 38 pejabat baru, dan enam di antaranya merupakan anggota Polri. Dengan demikian, jumlah polisi yang mengisi kursi jabatan struktural di KPK pun kian bertambah. Kondisi ini pun jadi sasaran kritik.
Siapa aja polisi yang dilantik?
Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto;
Direktur Koordinasi dan Supervisi I, Brigjen Didik Agung Wijanarko;
Direktur Koordinasi dan Supervisi II, Brigjen Yudhiawan;
Direktur Koordinasi dan Supervisi III, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.
Direktur Monitoring, Brigjen Agung Yudha Wibowo
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
KPK jadi markas polisi?
Saat ini, ada sembilan anggota Polri yang menduduki jabatan penting di KPK yakni satu kursi pimpinan, satu orang deputi, dan tujuh orang direktur. Siapa saja tiga anggota Polri lainnya?
Apa latar belakang pelantikan tersebut?
Pelantikan itu menindaklanjuti Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang memuat perubahan nomenklatur dan menambah jabatan baru di KPK.
KPK bantah struktur jadi gemuk
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri: “Ada beberapa pihak yang keliru dalam memahami struktur ini sehingga kami tegaskan tidak tepat kalau struktur saat ini dikatakan gemuk dan berlemak,” kata Ali, Kamis (7/1).
“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ujarnya.
ICW: Struktur baru bisa mengikis independensi
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sebelumnya menyebut pelantikan pejabat yang diisi oleh anggota Polri itu berpotensi mengikis independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Problematika pelantikan pejabat struktural baru KPK dapat dipandang sebagai upaya dari pimpinan untuk semakin mengikis independensi kelembagaan,” kata Kurnia, Selasa (5/1).
“Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK.”
Lagipula, Kurnia menilai struktur baru yang diatur melalui peraturan komisi itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, struktur KPK mestinya tidak dapat diubah, sebab Pasal 26 UU No. 30/2002 yang mengatur hal itu tidak direvisi dalam UU No.19/2019 tentang KPK.