Isu Terkini

Tama Langkun: Dalam Korupsi, Kita seperti Melawan Orang Besar

Faisal Irfani — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Tertangkapnya dua menteri di periode pemerintahan kedua Joko Widodo membuat kita tersadar bahwa korupsi masih dan akan selalu ada di tengah realitas masyarakat. Ia bermutasi dan adaptif, langgeng dan sulit dikalahkan, tahan banting dan tak kenal momentum untuk berkibar.

Korupsi lahir berkat sistem yang bobrok, dan bukan sebatas urusan moral pelaku yang selama ini kerap didengungkan di ruang-ruang publik. Karena muncul dari sistem, sudah pasti, upaya memukul balik pun butuh persiapan yang panjang dan banyak modal.

Jalan ke sana tak pernah mudah, tapi bukan hal mustahil untuk dilakukan. Asumsi berbicang dengan Tama Satrya Langkun, Koordinator Divisi Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk mengetahui sejauh mana upaya penanganan korupsi di Indonesia, terlebih di tengah demokrasi yang terus dibajak oligarki dan serangan pandemi yang belum memperlihatkan tanda-tanda cahaya terang. Berikut kutipannya:

Bagaimana meyakinkan orang-orang supaya tidak terjebak dalam narasi yang menyebut bahwa korupsi itu perkara moral?

Berbicara korupsi, dalam hal pemberantasan, itu aspeknya ada banyak: mulai dari pencegahan, penindakan, monitoring, supervisi, sistem, hingga urusan kampanye publik. Untuk menjawab bahwa korupsi soal tindakan pelaku, soal keserakahan, kita bisa lihat terlebih dulu akarnya: besarnya kewenangan tidak diimbangi dengan tingginya akuntanbilitas. Jadi, dari itu semua, kita bisa address ke mana persoalan korupsi ini mau dibawa.

Lalu, ketika bicara soal konteks penindakan, ambil contoh, seringkali dihubungan dengan banyaknya kasus yang diusut. Sementara, dalam pemberantasan korupsi, penindakan ini adalah pilihan terakhir, dan kasus [korupsi] merupakan ujung dari proses yang panjang. Ini kurang lebih sama dengan fungsi pengawasan. Di pemerintah ada [pengawasan] internal dan eksternal. Ketika pengawasan tersebut gagal, maka ada law enforcement, atau penegakan hukum.

Nah, kalau seseorang ingin melakukan tindakan korup, maka semua itu harus dilewati. Kalau seseorang sudah niat korupsi, maka dia akan berpikir keras merencakan semuanya. Sistem yang dihadapi seperti apa, celahnya di mana, konsekuensinya bakal seperti apa, dan lain-lain. Jadi, korupsi tidak sekadar mencuri uang atau sesuatu yang bukan haknya. Tahapannya kompleks dan yang jelas bukan sebatas urusan moral.

Mengapa proses lelang begitu rentan jadi pintu masuk korupsi, seperti kasus yang menyeret Menteri Sosial kemarin?

Sebetulnya perangkat dan regulasi yang kita miliki sudah maju. Ada yang namanya e-procurement, dengan tujuan meminimalisir kebutuhan tatap muka. Jadi, semua kebutuhan dilakukan lewat sistem. Atau istilahnya tender by system. Ini perangkat yang memudahkan urusan tender dan sebagainya sebab disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, masalahnya, ketika perangkat dan regulasi yang terbangun sudah menuju ideal, hal itu terkadang tidak dibarengi dengan sumber daya manusia di dalamnya, yang ternyata bekerja secara tidak profesional. Orang-orang ini, sekalipun sistem yang ada dibikin sedemikian rupa, tetap berupaya mencari celah untuk korup. Kekuasaan yang mereka punya membikin sistem tadi rusak.

Ketika kita bicara soal “profesionalisme,” sebetulnya kita sedang membicarakan dua pihak yang bertanggung jawab: partai politik dan kepentingan cukong atau pemodal. Mungkin partai politik selalu berdalih bahwa mereka sudah merekrut orang terbaik, kader yang mumpuni. Tapi, yang terbaik itu menurut siapa? Partai, bukan? Apakah yang dimaksud “terbaik” di sini adalah mampu bekerja secara baik dan menjunjung tinggi integritas? Saya rasa tidak. Keberadaan mereka yang terikat dengan satu-dua kepentingan, sudah pasti, rentan diintervensi.

Selain tender, apakah ada mekanisme lain yang rentan dikorup?

Sebetulnya, polanya tidak banyak berubah, kecuali kejahatan pasar modal, seperti kasus Jiwasraya kemarin, yang makin canggih. Kalau kita bicara di scope pemerintahan pusat dan daerah, akan kelihatan sekali [polanya bakal seperti apa].

Pantauan ICW sepanjang 2014 hingga 2018 memperlihatkan sebanyak 104 kepala daerah jadi tersangka karus korupsi. Dari sini, kita dapat memetakan pos-pos apa saja yang rawan dikorupsi, dari tenderpemerintahan hingga praktik bribery. Banyak kasus punya benang merah yang sama: dampak dari mahalnya biaya politik—maju kontestasi Pilkada, contohnya.

Sementara di luar itu, ada juga sektor tata kelola perizinan. Ini punya kecenderungan terjadi di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam. Contohnya tambang. Kalau bicara soal tambang, pasti tidak lepas dari konsesi dan IUP [Izin Usaha Pertambangan].

Di titik ini, sering sekali terjadi transaksi. Ada perusahaan yang tidak punya AMDAL [Analisis Mengenai Dampak Lingkungan] yang jelas. Mereka tinggal bayar saja ke pemerintah, dan beres perkara. Kondisinya kemungkinan besar akan sering terjadi setelah Omnibus Law [UU Cipta Kerja] disahkan.

Kemudian ada bansos [bantuan sosial] dan hibah. Dua hal ini tidak seketat pengadaan barang dan jasa, yang dibentuk lewat serangkaian tahapan seperti perencanaan, harga pembanding, standarisasi, hingga kerangka acuan kerja. Mau korupsi, tahapannya panjang sekali. Sementara bansos dan hibah sebaliknya. Dana [yang dikucurkan] besar, tapi aturannya lemah dan pengawasannya tidak ketat.

Berikutnya jual beli jabatan. Ini juga jadi fenomena. Di lingkup pemerintahan, misalnya, untuk mendapatkan status PNS, pegawai harus bayar dengan harga tertentu. Sayangnya, kejadian serupa tidak hanya muncul di rekrutmen PNS. Di lingkaran kepolisian, TNI, sampai jaksa, praktik semacam ini juga ada.

Dan yang terbaru yakni [korupsi] dana desa. Kepala desa yang tersangkut korupsi ini terus meningkat. Penyebabnya bisa bermacam-macam: postur anggaran yang besar dan langsung di-deliver ke desa hingga aturan yang memperbolehkan mendirikan BUMDes. Dana desa membuat desa sudah seperti pemerintahan dalam level terkecil. Pelaku korupsinya pun kalau tidak kepala desa, aparat desa.

Apakah desentralisasi, yang diterapkan pasca-Reformasi, turut menyuburkan praktik korupsi di luar pemerintahan pusat?

Soal ini, sebenarnya, harus dibaca secara utuh. Kalau yang disalahkan adalah desentralisasi, coba kita lihat di era Orde Baru ketika pemerintahan terpusat Soeharto pun juga melahirkan banyak kasus-kasus korupsi. Masalahnya, aparat tidak cukup berani mengusutnya. Kalau ada, jumlahnya sangat jarang.

Problem terletak tidak pada konsep dan sistem desentralisasi. Saya setuju dengan desentralisasi karena dengan itu, setiap daerah punya kedaulatannya sendiri. Masalahnya, lagi-lagi, ada di lemahnya pengawasan karena entitas pemeriksaan yang semakin meluas. Dan pada akhirnya, instrumen hukum dan kualitas demokrasi ini tidak sampai ke daerah-daerah.

Berbicara soal kualitas demokrasi, beberapa tahun terakhir cenderung mengalami penurunan. Pemerintah kian represif membungkam kritik, entah itu secara offline maupun online. Apakah ini akan memperburuk penanganan korupsi di masa mendatang?

Tidak bisa dipungkiri kualitas demokrasi yang menurun tentu akan membuka potensi meningkatnya kasus korupsi. Ini bisa dilihat saat Pilkada serentak 2020. Karena berlangsung di masa pandemi, maka pilihan kepala daerah yang terbaik bisa jadi tak terpenuhi. Orang-orang berpikir sekian kali untuk datang ke TPS. Kampanye tidak bisa dilakukan dengan maksimal. Dan akhirnya publik tidak memperoleh pemahaman yang cukup atas kandidat yang tersedia.

Akhirnya, kita mendapatkan orang-orang yang di-setting oleh oligarki. Mereka menguasai partai, parlemen, dan sudah pasti modal bejibun. Masyarakat, lagi-lagi, akan jadi korban karena mesti melewati proses yang tidak sehat.

Kalau sudah begini, maka yang bisa diandalkan adalah peran jurnalis dan masyarakat sipil. Kita harus agresif lagi mengkampanyekan antikorupsi, dan di saat bersamaan aktif melaporkan kasus-kasus korupsi di media massa. Ketika urgensinya besar, maka pressure-nya, saya pikir, juga akan ikut besar.

Apakah KPK yang ‘baru’ bisa menjadi salah satu andalan? Karena kemarin pembicaraan mengenai penangkapan dua menteri Jokowi seperti memunculkan kembali asa terhadap lembaga ini.

Kinerja KPK dalam menangkap dua menteri pasti perlu diapresiasi. Tapi, masalahnya, bagaimana dengan penanganan yang lainnya? Coba lihat sampai sekarang Harun Masiku [tersangka kasus penetapan anggota DPR RI dalam Pergantian Antar Waktu (PAW)] belum juga tertangkap. Penangkapan dua menteri kemarin jatuhnya seperti glorifikasi. Panas bertahun-tahun tersapu hujan sehari.

Dua menteri Jokowi bisa ditangkap karena memang penyidiknya bekerja keras. Kewenangan KPK tetaplah terbatas sejak revisi UU KPK ditetapkan. Jadi, kalau ada yang bilang bahwa Jokowi memperkuat KPK, hanya karena kejadian ini, maka mereka terbawa oleh narasi yang dibangun para buzzer.

Setiap tahun, Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Saya melihat, selama 10 tahun terakhir, dari 2010 hingga 2019, angka IPK Indonesia terus meningkat, menjauhi 0, yang berarti upaya penanganan korupsi kian tak maksimal. Seberapa penting, sebetulnya, keberadaan indeks semacam ini?

Indeks penting sebab bisa mengukur [penanganan korupsi] antara satu negara dengan yang lainnya. Tapi, sebagaimana sebuah metodologi, indeks ini juga tidak sempurna. Yang terlihat jelas: entitas yang dibandingkan, negara dengan negara, itu sangatlah kompleks.

Contohnya saja perbandingan antara Indonesia dengan Singapura. Dari segi jumlah wilayah dan penduduk saja sudah tidak apple to apple, terlebih kalau sudah menyentuh ranah ketersediaan penegak hukum. Ini kelemahannya. Tapi, untuk mengukur [penanganan korupsi] secara global, indeks ini masih bisa diandalkan.

Setelah penangkapan Juliari, ramai perbicangan soal hukuman mati. Apakah bisa mengubah peta penanganan korupsi di Indonesia, jika benar-benar diterapkan?

Sebetulnya bisa-bisa saja selama dilakukan secara konsisten. Masalahnya, di Indonesia, konsistensi penegakan hukum itu tidak terlihat. Contohnya banyak sekali:

Pencabutan hak politik. Ini populer beberapa tahun belakangan, tapi tidak konsisten diterapkan. Ada kepala daerah yang dicabut hak politiknya karena korupsi, ada juga yang masih bebas-bebas saja.

Kemudian [pasal] pencucian uang. Ada Setya Novanto dan Nazaruddin. Keduanya sama-sama anggota DPR, pejabat partai, terlibat dalam korupsi pengadaan, dan uangnya disamarkan melewati beberapa yurisdiksi. Tapi, [keduanya] dijerat dengan pasal berbeda: Nazaruddin pencucian uang, sedangkan Novanto tidak. Kenapa demikian?

Menurut saya, yang perlu diperhatikan adalah konsistensi keputusan hukum yang diambil. Selain itu, alih-alih hukuman mati, saya lebih sepakat jika koruptor dimiskinkan saja. Hartanya dirampas, bila yang jadi pelaku perorangan. Sedangkan untuk korporasi, bisa dikejar dan disita aset-asetnya untuk mengganti kerugian.

Lagi pula, [penerapan] hukuman mati tidak menjamin penanganan korupsi di suatu negara jadi lebih baik. Kalau yang jadi patokannya adalah Cina, coba lihat berada di peringkat berapa mereka dalam IPK Transparency International. Ada di 80-an. Ini bukti bahwa tidak ada relasi kuat antara hukuman mati dan perbaikan penanganan korupsi.

Perlawanan terhadap korupsi, tak jarang, mengancam nyawa orang, terutama mereka yang bekerja sebagai jurnalis maupun aktivis. Di Eropa, terutama di kawasan timur, saya pernah menulis, bahwa jurnalis antikorupsi kerap jadi korban ketika mengusut kasus korupsi. Di Indonesia juga begitu, ketika jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, ditemukan tewas sebab banyak menulis soal korupsi pemerintahan. Bagaimana Anda melihat ini?

Ini tidak bisa dihindari dan akan jadi konsekuensi ketika kita bicara lantang soal korupsi. Ibarat kata, aktivis dan jurnalis adalah orang yang tidak mempunyai kekuatan dan tengah menabuh genderang perang melawan orang yang punya power, entah itu kekuasaan maupun finansial. Sampai kapan pun, fenomena ini tak bisa berhenti sebab kita sedang melawan kekuasaan yang sangat besar.

Sebetulnya, kita bisa bersandar pada keberadaan lembaga kuasi negara, yang dapat memberikan proteksi kepada sipil, jurnalis, maupun aktivis saat berupaya mengungkap kasus korupsi. Masalahnya, di negara yang kualitas demokrasinya menurun, kehadiran lembaga kuasi negara, seperti Komnas HAM, Dewan Pers, hingga KPI, misalnya, tak lebih dari ornamen semata.

Namun begitu, kita tak boleh lelah menyuarakan kecemasan sekaligus keberanian dalam mengungkap korupsi. Dengan ruang yang ada saat ini, kita harus konsisten memenuhinya dengan aksi-aksi perlawanan terhadap korupsi. Ini jalan yang tersedia dan dapat kita manfaatkan.

Narasi antikorupsi mesti diperkuat, tidak cuma bergantung pada penegakan hukum yang tak jarang bikin kecewa. Kekuatan publik harus terkonsolidasi: baik itu media, jurnalis, aktivis, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil. Dorong terus isunya, jangan sampai tenggelam oleh wacana dan narasi buzzer. Intinya satu: ketidakadilan harus terus dilawan, dan korupsi adalah salah satu dari wajah ketidakadilan tersebut.

Share: Tama Langkun: Dalam Korupsi, Kita seperti Melawan Orang Besar