Isu Terkini

Sunat Perempuan: Satu Kasus Saja Sudah Terlalu Banyak

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Tanggal 6 Februari diperingati sebagai hari anti sunat perempuan internasional. WHO menyatakan bahwa sunat, khitan, atau yang biasa disebut sebagai female genital mutilation/cutting (FGM/C) tak hanya merugikan perempuan, tetapi juga ekonomi. “FGM/C tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena membahayakan kesehatan fisik dan mental jutaan perempuan; tetapi juga menguras sumber vital ekonomi negara,” kata Direktur Departemen Kesehatan Seksual dan Reproduksi WHO, Ian Askew.

Menurut hasil perhitungan WHO, biaya kesehatan yang dibutuhkan untuk mengobati perempuan korban FGM/C dapat mencapai US$1,4 miliar per tahun. Dampak-dampak kesehatan bermacam-macam, mulai dari infeksi, pendarahan, trauma psikis, dan masalah-masalah kesehatan kronis. Mereka juga lebih rentan untuk mengalami komplikasi saat melahirkan, sakit saat menstruasi, buang air kecil, atau ketika berhubungan seks.

WHO mengklasifikasikan FGM/C ke dalam empat kategori. Pertama, pemotongan klitoris atau kulit yang menutupi klitoris. Kedua, pengangkatan sebagian atau seluruh klitoris dan labia minora (eksisi). Ketiga, pengangkatan sebagian atau seluruh labia minora dan labia majora, disertai dengan penjahitan atau penyempitan lubang vagina (infibulasi). Keempat, prosedur-prosedur lain seperti penusukkan, perlubangan, pengirisan, dan penggoresan alat kelamin.

Praktik di Indonesia

Hingga kini, FGM/C masih terjadi di 29 negara di dunia, dengan Mesir menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah perempuan paling banyak yang melakukan FGM/C, yaitu 27,2 juta perempuan. Di Indonesia sendiri, menurut data UNICEF pada 2016, 49% perempuan berusia kurang dari 14 tahun telah melalui proses FGM/C.

Pada 2010, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang menyebutkan bahwa praktik sunat perempuan di Indonesia tidak sama dengan FGM/C. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636 Tahun 2010. Sunat perempuan didefinisikan sebagai tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris.

Selain pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sempat mengeluarkan fatwa pada 2008 yang menyebutkan bahwa khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa khitan perempuan cukup dilakukan dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Khitan perempuan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris.

Namun, Komnas Perempuan menekankan bahwa selama ada praktik pelukaan atau pemotongan di alat kelamin perempuan, maka praktik tersebut tetap tergolong dalam FGM/C. Komnas Perempuan juga memperkenalkan istilah dalam bahasa Indonesia yaitu P2GP (Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan).

Desakan dari masyarakat, aktivis, dan Komnas Perempuan mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Surat tersebut melarang petugas kesehatan untuk melakukan sunat perempuan. Kemenkes pun menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014 yang isinya mencabut Permenkes tahun 2010.

Terlepas dari adanya peraturan dari Kemenkes, Komnas Perempuan yang melakukan penelitian di 17 Kabupaten/Kota pada 2017 menemukan bahwa sunat perempuan masih dilangsungkan di Indonesia. Sunat perempuan biasanya dilakukan oleh bidan atau dukun. Menurut Komnas Perempuan, tradisi turun-menurun, budaya, dan agama jadi faktor kuat yang menyebabkan sunat perempuan masih berlangsung. Praktik ini kerap menggunakan alat-alat berbahaya seperti pemotong kuku, koin, pisau, dan silet serta menyebabkan pendarahan.

Rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas Perempuan terkait FGM/C adalah: (1) membangun kesepakatan bersama bahwa praktik ini merupakan pelanggaran atas hak reproduksi dan seksual perempuan, (2) membangun konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk menyikapi praktik FGM/C di Indonesia.

Faktor-faktor Budaya Sosial

Praktik FGM/C berkaitan erat dengan normal sosial budaya yang berlaku di suatu komunitas atau daerah. Alasan-alasan paling umum yang mendasari tindakan ini adalah tuntutan sosial dan kepercayaan. Human Rights Watch mencatat bahwa FGM/C dipercaya dapat mempertahankan kesucian dan mengontrol hasrat seksual perempuan. Praktik ini juga kerap jadi simbol untuk menjaga kesetiaan dalam pernikahan. Ada pula pihak-pihak yang melakukan FGM/C untuk alasan kebersihan dan estetika.

Bettina Shell-Duncan, antropolog Universitas Washington, mengatakan gerakan aktivisme untuk mengakhiri praktik FGM/C kerap berada dalam kerangka pikir yang eurocentric, merendahkan kepercayaan atau tradisi masyarakat tertentu, dan mereduksi agensi perempuan. Ia mencontohkan perempuan-perempuan di kelompok etnis Kenya yang secara sukarela dan bangga melakukan FGM/C. Praktik ini dilakukan bersamaan dengan perayaan pernikahan si perempuan.

“Pertimbangan yang hati-hati dibutuhkan agar strategi yang dikembangkan dapat melindungi dan menghargai budaya dan otonomi perempuan-perempuan dan keluarga yang terlibat,” kata Shell-Duncan dalam studi ilmiahnya, “From Health to Human Rights: Female Genital Cutting and the Politics of Intervention” (2008).

Feminis Afrika Obioma Nnaemeka yang juga tidak setuju dengan praktik FGM/C mengatakan bahwa istilah “mutilasi” telah memberikan subteks bahwa budaya Afrika barbar–memperkuat sentimen rasis dan sikap imperialis terhadap orang-orang kulit hitam. Hal ini juga tercermin dari penghargaan yang diterima oleh seorang jurnalis Amerika Serikat atas fotonya yang memotret praktik FGM/C di Kenya. Mendapatkan penghargaan Pulitzer Prize 1996, foto tersebut tersebar luas di koran-koran Amerika Serikat tanpa subjeknya setuju untuk difoto atau pun disebarluaskan.

Oleh karena itu, menurut UNICEF, peneliti dan lembaga-lembaga internasional mulai mengganti istilah “mutilasi” menjadi “cutting” (female genital cutting) agar terdengar lebih sensitif. Lembaga-lembaga di bawah PBB seperti UNICEF dan UNFPA memilih menggunakan istilah hibrid FGM/C: untuk menekankan berbahayanya praktik ini, tetapi juga mengakui pentingnya menghargai dan memahami konteks tradisi-tradisi budaya yang ada.

Terlepas dari itu, lembaga-lembaga internasional menekankan praktik FGM/C tidak memiliki manfaat kesehatan apa pun dan mesti diakhiri sepenuhnya. Dalam rangka memperingati hari-anti sunat perempuan internasional, WHO, UNICEF, UN Women, dan UNFPA memberikan rilis pernyataan bersama. “Selama 30 tahun terakhir, kemajuan signifikan telah terjadi dalam upaya mengeliminasi praktik ini [FGM/C]. Namun, sekitar 200 juta perempuan yang hidup saat ini telah melalui proses itu. Hal ini dapat menyebabkan konsekuensi fisik, psikis, dan sosial jangka panjang,” kata surat tersebut.

PBB juga mengekspresikan komitmen untuk mengakhiri praktik FGM/C pada 2030 mendatang. “Satu mutilasi saja sudah terlalu banyak. Bersama-sama, kita bisa mengakhiri female genital mutilation pada 2030,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Share: Sunat Perempuan: Satu Kasus Saja Sudah Terlalu Banyak