General

Cawagub Kalimantan Timur Tutup Usia, Langkah Apa Yang Harus Diambil Partai Pengusung?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Berita duka datang dari dunia politik Tanah Air. Selasa, 27 Februari kemarin, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, pukul 12.32 WITA.

Nusyirwan sendiri kabarnya sempat menjalani perawatan intensif akibat mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala. Kabar meninggalnya cawagub yang diusung Partai Golkar tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

“Iya, meninggal dunia siang tadi di rumah sakit,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily seperti dilansir dari detikcom, Selasa 27 Februari.

Menurut Ace, Nusyirwan sudah sepekan ini dirawat di rumah sakit karena sakit stroke.

“Memang beliau sudah seminggu ini dirawat di rumah sakit karena penyakit yang menyerang beliau, penyakit stroke,” ujar Ace.

Kronologi Meninggalnya Nusyirwan Ismail

Menurut kabar yang beredar, Nusyirwan dilaporkan sempat pingsan pada Jumat, 23 Februari pagi, saat tengah mengadakan aktivitas kampanye bersama Cagub Andi Sofyan Hasdam di wilayah Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wakil Wali Kota Samarinda yang memutuskan maju sebagai Cawagub Kaltim tersebut, kemudian langsung dibawa ke RSUD AW Sjahranie Samarinda dan langsung masuk ruang ICU untuk menjalani perawatan.

Lalu, berdasarkan hasil dari pemeriksaan menggunakan CT Scan, tim dokter memastikan Nusyirwan Ismail mengalami pendarahan di bagian kepala atau otak yang mengakibatkan terjadinya stroke.

Melihat kondisi tersebut, tim dokter akhirnya melakukan operasi bedah untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepala Nusyirwan pada Jumat, 23 Februari malam. Setelah operasi, kondisi Nusyirwan dikabarkan sempat membaik dan terus mendapat pantauan intensif dari tim dokter.

Hal-hal yang Harus Dilakukan Parpol Pengusung Nusyirwan

Nusyirwan sendiri merupakan cawagub nomor urut 1 yang berpasangan dengan Andi Sofyan Hasdam sebagai calon gubernur di Pilgub Kaltim 2018. Keduanya didukung koalisi Partai Golkar dan Nasdem.

Meski tengah berkabung, meninggalnya Nusyirwan membuat kedua partai pengusung mau tak mau harus mencari pengganti. Ace sendiri mengatakan pihaknya bersama Partai Nasdem memang belum membahas pengganti Nusyirwan di Pilgub Kaltim.

“Karena ini meninggal, menurut peraturan perundang-undangan bisa diganti karena berhalangan tetap. Nah, sampai saat ini memang Partai Golkar belum melakukan komunikasi dengan Partai Nasdem terkait siapa penggantinya, karena kita kan lebih mengedepankan aspek masih berkabung,” terang Ace.

Sekadar informasi, ternyata Nusyirwan sendiri bukanlah kader Partai Golkar. Menurut Ace, Nusyirwan hanya diusung Partai Golkar.

“Beliau sih sebetulnya bukan kader Golkar, yang kader Golkar adalah cagubnya, yaitu Pak Sofyan Hasdam,” terang Ace.

4 Langkah yang Harus Diambil Parpol Pengusung Nusyirwan

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) tetap menyampaikan beberapa ketentuan setelah Nusyirwan Ismail meninggal dunia. Dalam suratnya, Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik menyampaikan beberapa ketentuan untuk partai pengusung jika calon kepala daerah yang mereka usung meninggal dunia.

Ketentuan tersebut didasarkan pada Pengumuman KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan partai jika calon kepala daerah yang diusung dalam pilkada berhalangan tetap atau meninggal dunia:

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia).

Kedua, penggantian harus mendapatkan persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.

Ketiga, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Keempat, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak berhalangan (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur dan partai politik pengusul calon atau pasangan calon tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon dalam pilkada.

Share: Cawagub Kalimantan Timur Tutup Usia, Langkah Apa Yang Harus Diambil Partai Pengusung?