Isu Terkini

30 Ribu Tahanan Akan Dibebaskan untuk Longgarkan Penjara

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Indonesia akan membebaskan sekitar 30 ribu tahanan sebagai upaya menghindari peningkatan infeksi COVID-19 di lapas atau rutan yang kelewat sesak. Melalui Keputusan Menteri tertanggal 30 Maret 2020, Kemenkumham memutuskan untuk mengeluarkan para narapidana dan anak binaan itu dengan cara asimilasi dan integrasi.

“Pengeluaran bagi narapidana dan anak secara asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan,” ujar Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (31/3). Rinciannya: narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing; asimilasi dilaksanakan di rumah; surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Sedangkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas) akan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengapresiasi langkah ini, tetapi menurutnya belum cukup. “Masih ada 175 ribu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), masih ada 65 ribu tahanan lagi di lapas atau rutan. Masih penuh sesak kondisinya,” kata Maidina

Untuk memastikan lapas dan rutan punya cukup ruang, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang lebih besar. Caranya, ujar Maidina, “Grasi atau amnesti masal dari presiden untuk kelompok rentan dan resiko rendah-sedang. Yang paling bisa mengurangi isi lapas: lepaskan pengguna atau pecandu narkotika. Tahanan yang masih 65.000 harus diganti jadi tahanan rumah/kota.”

Untuk 30 ribu tahanan yang akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, ICJR mengaku sudah memberikan masukan tentang protokolnya kepada Kemenkumham, antara lain: pemeriksaan kesehatan sebelum dikeluarkan, pastikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengawasi masa inkubasi virus, dan narapidana yang punya gejala harus segera dites dan dirujuk ke rumah sakit kalau perlu. Setelah menjalani semua proses itu, “baru boleh keluar,” kata Maidina.

“Karena petugas juga masih bolak-balik [keluar-masuk lapas], kemungkinan carrier pasti ada,” tambahnya.

Share: 30 Ribu Tahanan Akan Dibebaskan untuk Longgarkan Penjara