Isu Terkini

Fredrich Yunadi: Rutan KPK Tidak Manusiawi!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, kalian masih ngikutin perkembangan berita soal Fredrich Yunadi kan? Nah, hari ini nih, Kamis 22 Februari, Fredrich, mantan pengacaranya Setya Novanto, melontarkan berbagai keluh kesahnya selama mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Fredrich hari ini kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menimpa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda dalam sidang tersebut adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu.

Nah, pada kesempatan sidang itulah Fredrich akhirnya bercerita soal keluhan yang dialaminya selama mendekam di tahanan KPK. Apa aja sih keluhan yang disampaikan pengacara yang suka kemewahan itu? Yuk kita simak penjelasannya di bawah ini.

Malu pakai rompi KPK

Keluhan pertama Fredrich adalah soal rompi berwarna oranye dengan logo KPK yang biasa dipakai tahanan lembaga antirasuah tersebut. Kalian tau enggak guys, ternyata Fredrich menolak untuk memakai rompi yang jadi ciri khas KPK itu.

Fredrich yang saat ini berstatus terdakwa itu merasa dilecehkan saat memakai rompi KPK, dan hal itulah yang membuatnya mengadu kepada majelis hakim. Apalagi, pengacara berkepala setengah plontos itu menyebut bahwa dirinya harusnya berstatus sebagai tahanan hakim, bukan tahanan KPK.

“Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim, tetapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?” kata Fredrich Yunadi kepada hakim, dilansir dari Kompas.com, Kamis 22 Februari.

Soal status tahanan itu, Fredrich punya alasan kuat. Menurut Fredrich, saat ini dirinya telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan begitu, Fredrich tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.

Menanggapi Fredrich, Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri memang mengatakan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan. Nah, meski begitu, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke rumah tahanan KPK.

Aturan rompi tahanan KPK

Menurut hakim, ketentuan baju tahanan diatur dengan aturan yang khusus berlaku di rutan KPK. Karena itu, hakim meminta agar keluh kesah Fredrich dibicarakan langsung dengan pengelola rutan KPK. Majelis hakim pun mempersilahkan Fredrich untuk berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Mengenai kaitan dengan pakaian yang saudara pakai yang ada tahanan KPK, ini tentunya ada ketentuan di KPK yang kami enggak tahu. Tapi kalau menurut saudara disampaikan di sini, kami enggak bisa memutuskan. Silakan koordinasi dengan KPK soal pemakaian baju tahanan KPK,” jelas hakim.

Walaupun majelis hakim sudah menyarankan Fredrich untuk berkoordinasi dengan KPK terkait rompi tahanan, pengacara berkacamata itu tetap ngotot meminta untuk dibuatkan baju khusus tahanan pengadilan.

“Ini untuk penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia. Seseorang sebelum dijatuhi hukuman dianggap nggak bersalah. Tapi kami secara hukum resmi adalah tahanan pengadilan. Tapi kami dilecehkan di depan wartawan supaya kelihatan tahanan KPK pak. Ini kan pelecehan terhadap hak asasi saya,” terang Fredrich.

“Silakan bapak hakim perintahkan untuk bikin baju yang ada tulisan tahanan pengadilan, saya lebih bangga,” kata Fredrich.

Masalah izin berobat

Selain masalah rompi, Fredrich juga mempermasalahkan soal izin untuk berobat yang cenderung dipersulit. Fredrich sendiri mengajukan permohonan izin kepada majelis hakim untuk berobat kepada dokter yang jadwalnya malam hari.

“Mohon izin, tapi dokternya praktik jam 9 malam sampai jam 2 pagi. Kalau pagi dia hanya untuk penindakan, kami mohon izin itu. Jadi bagaimana selanjutnya pemeriksaan, karena belakangan ini tensi saya drastis tahu-tahu 190 tahu-tahu 90, bawahnya 50 naik turun,” kata Fredrich.

Fredrich mengatakan bahwa dia ditangkap oleh penyidik KPK pada saat sedang berobat di Rumah Sakit Medistra. Lalu, saat dijemput paksa di RS Medistra, penyidik KPK sudah mengetahui jika dirinya wajib kontrol selama 7-10 hari.

Dia mengaku penyakit jantungnya sudah kronis karena sudah dipasang 15 ring, namun dirinya merasa kondisi ini diabaikan penyidik KPK.

“Penyidiknya melihat sendiri surat dokter saya wajib kontrol saya sudah dipasang 15 ring, jantung saya kronis apalagi dengan tensi naik turun, apalagi tensi naik-turun fatal. Maka diminta 7-10 hari (kontrol),” jelas Fredrich.

“Makanya tim penasihat hukum kami membuat surat resmi tapi dilecehkan, dalam berkas itu ada tapi tidak ditanggapi, kami dianggap bangkai dibiarkan mati. Dalam hal ini kami mohon agar diberi kesempatan untuk berobat,” ujar Fredrich.

Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri akhirnya mengizinkan Fredrich untuk berobat. Namun, mengenai teknis waktu dan tempat berobat, Fredrich diminta berkoordinasi dengan KPK, termasuk meminta rekomendasi dokter Rutan KPK.

Kemudian, Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo meminta majelis hakim menjelaskan secara rinci waktu berobat di dalam ketetapan hakim. Hal itu diperlukan karena Fredrich meminta izin berobat pada malam hari.

“Pelaksanaannya malam mungkin ketetapan majelis hakim ditentukan kapan hendak dilaksanakan, di rumah sakit mana, sesuai dengan jadwal praktik dokter yang bersangkutan, kalau ada penetapan bisa, yang mulia,” terang jaksa.

Rutan KPK tak manusiawi

Fredrich mengungkapkan keluhannya selama mendekam di rutan KPK. Fredrich menyebut bahwa rutan KPK tak manusiawi lantaran tak mengizinkan tahanannya untuk membeli apapun.

Untuk itulah, Fredrich akhirnya mendapatkan kantung tas berisi kopi kesukaannya dari kedai kopi asal Amerika Serikat. Dari situlah Fredrich kemudian bercerita soal keluhannya selama tinggal di rutan KPK.

“Di dalam tahanan KPK itu tidak manusiawi, kita tidak boleh beli apapun, bahkan bawa uang Rp 1 pun enggak boleh. Saya hanya mengharapkan hari Senin dan Kamis dapat kiriman dan ini pun kotak kecil segini,” kata Fredrich setelah sidang.

Terkait hal itu, Fredrich menyebut KPK sudah melanggar haknya.

“Padahal undang-undang jelas bahwa keluarga saya berhak bertemu dengan saya setiap saat. Mereka ini buat aturan sendiri. Saya kan bilang mereka ini berkekuasaan,” demikian Fredrich.

Share: Fredrich Yunadi: Rutan KPK Tidak Manusiawi!