Isu Terkini

Menkumham soal Puluhan Koruptor Bebas: Tak Mungkin Kami Lawan Aturan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Humas Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana koruptor sesuai aturan yang berlaku.

“Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu,” ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022), dilansir dari Antara. 

Bebas bersyarat: Sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 6-7 September. Mereka keluar dari lapas karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

“Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review,” tutur Yasonna. 

Aturan: Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. 

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana diatur dalam PP 99/2012. 

“Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU,” ucapnya. 

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021. Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal ‘pengetatan remisi’ PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. 

Koruptor penerima pembebasan bersyarat: Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengeluarkan program pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana koruptor pada Selasa (6/9/2022). 

Rinciannya, Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi. 

Kemudian, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung. Sedangkan, seorang narapidana korupsi yaitu Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

Syarat: Dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko jika ingin mendapatkan pembebasan bersyarat itu. Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Baca Juga:

Ada 23 Koruptor Bebas Bersyarat dalam Satu Hari, Ini Daftarnya 

MUI Sentil Gaya Pinangki: Janganlah Mendadak Berjilbab 

Alasan 23 Koruptor Bisa Bebas Bersyarat dalam Sehari

Share: Menkumham soal Puluhan Koruptor Bebas: Tak Mungkin Kami Lawan Aturan