Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia bernama Zailis (46) mengalami penyiksaan dari majikannya. Ia bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di daerah Batu Caves, Kuala Lumpur.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mendefinisikan penyiksaan yang dialami Zailis sebagai penyiksaan yang amat keji.
“Waktu kita mendapat laporan adanya penyiksaan itu, saya dan Atase Polisi langsung menemui korban di Rumah Sakit Selayang. Memang kondisinya sangat-sangat luar biasalah ya, dan kesimpulan saya, ini penyiksaan sangat keji,” kata Hermono kepada Antara di Kuala Lumpur.
Alami penyiksaan: Hermono menerangkan, Zailis disiksa oleh majikan perempuannya. Berdasarkan cerita dari Zailis dan dilihat dari bekas luka-luka di tubuhnya, ia sudah menerima penyiksaan yang cukup lama.
“Kalau kita lihat di bagian punggung ada bekas siraman air panas, di dada sini juga demikian. Tangannya pun patah, dan itu bukan patah baru, itu patah lama sudah tiga bulanan,” ujar dia.
Menurut Hermono kondisi Zailis saat ini jauh berbeda ketimbang ketika PMI itu kali pertama masuk Malaysia. Hermono mengatakan berat badan Zailis turun sampai 30 kilogram (kg).
Asal: Zailis merupakan perempuan asal Sumatra Barat. Sebelum ke negeri Jiran, dia diketahui sempat menetap di Binjai, Sumatra Utara. Saat mengadu nasib di Malaysia, Zailis tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia karena memang tidak diperbolehkan oleh majikan.
“Tidak ada kesempatan untuk keluar rumah majikan karena harus terus bekerja,” kata Hermono.
Tangan patah: Penyiksaan yang dialamatkan terhadapnya membuat tangannya patah. Menurut Hermono, saat tangannya patah pun Zailis masih disuruh bekerja tanpa diberi pengobatan maupun dibawa ke dokter.
“Semua luka yang ada di tubuhnya, baik luka bakar maupun luka tersiram air panas, tidak pernah diobati dan dibiarkan sampai sembuh sendiri,” kata Hermono.
“Jadi memang ini penyiksaan yang menurut saya sangat biadab. Dan yang bikin kita sangat sangat geram, ini majikannya (yang laki-laki), menurut informasi yang kita terima adalah oknum polisi. Itu ‘confirmed’, dia oknum anggota polisi,” lanjutnya.
Karenanya, Hermono meminta agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya dengan memeriksa majikan laki-laki Zailis.
“Bagaimana mungkin seorang penegak hukum membiarkan terjadinya penyiksaan di dalam rumahnya bertahun-tahun. Ini ada sesuatu yang menurut saya di luar batas-batas kemanusiaan,” katanya.
Selain mengalami penyiksaan, Zailis juga tidak menerima gaji sejak pertama kali bekerja, yang totalnya mencapai 32.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp106,236 juta).
Respons Malaysia: Sementara itu, Menteri Sumber Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan kementeriannya mulai mengidentifikasi majikan yang telah memperlakukan Zailis secara tidak manusiawi.
Ia juga mengatakan tidak akan berkompromi dengan tindakan kekerasan dan penindasan terhadap karyawan, terlepas mereka orang Malaysia atau orang asing.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap majikan yang gagal mematuhi undang-undang perburuhan,” kata Saravanan seperti dilaporkan Free Malaysia Today.
Zailis berhasil melarikan diri dari rumah majikannya pada Selasa (30/8/2022) siang. Ia dibantu oleh warga lain yang kebetulan melihatnya, sebelum di bawa ke kantor polisi untuk membuat laporan.
Menurut Hermono, Zailis saat ini ditempatkan di rumah perlindungan. KBRI Kuala Lumpur sedang berupaya meminta agar Zailis dapat menuntaskan perawatannya terlebih dulu sampai sembuh sebelum ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca Juga:
Alasan Indonesia Setop Sementara Kirim TKI ke Malaysia
Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Menangkan Undian Hampir Rp1 Miliar