Isu Terkini

Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Jalani Uji Kebohongan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Wahdi Septiawan/nym/pri.

Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J. Hari pertama uji poligraf dilakukan pada Senin (5/9/2022), terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

“Iya betul uji poligraf’. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir dari Antara. 

Jadwal kebohongan: Uji kebohongan dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji kebohongan juga akan dijadwalkan untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9/2022), Selasa (6/9/2022), dan Rabu (7/9/2022). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” tutur Andi Rian. 

Bukti petunjuk: Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur. Menurut Andi Rian, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” ucapnya. 

Selain itu, hasil uji kebohongan akan menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J. Hasil uji kebohongan akan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.

Berkas perkara tersangka: Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.

Baca Juga:

Respons Polri Soal Unggahan Istri Hendra Kurniawan Terkait Surat Ferdy Sambo 

Polri Cium Aroma Keterkaitan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J 

Polri Proses Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Bila Ada Bukti

Share: Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Jalani Uji Kebohongan