Isu Terkini

Jalan Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Kini Terborgol-Berbaju Tahanan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

Penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi dilakukan di dua tempat di Jakarta, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

Dihadiri lima tersangka: Rekonstruksi tersebut menghadirkan kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk tersangka utama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dalam rekonstruksi yang juga ditayangkan secara live, tampak kedua tangan Ferdy Sambo terborgol plastik warna putih. 

Petinggi Korps Bhayangkara yang telah dipecat secara tidak hormat itu hadir dalam rekonstruksi menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri warna oranye. 

Ferdy Sambo sampai di rumah pribadinya pukul 11:29 WIB. Raut wajah suami Putri Candrawathi itu tampak pasrah mengikuti rekonstruksi yang berjalan. 

Dijaga ketat: Melansir Antara, mantan Kadiv Propam Polri Irjen tersebut tampak dijaga ketat oleh anggota dari Polri dan Brimob. 

Hingga akhirnya, adegan Ferdy Sambo berlanjut ke suatu ruangan di dalam rumah dengan duduk di sebuah meja.

Setiap gerak rekonsiliasi dipantau ketat oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Choirul Anam. Anam tampak mengawasi setiap adegan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu dalam adegan berbeda, terlihat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang tampak mengenakan baju tahanan oranye tanpa memakai borgol plastik. 

Nasib Sambo: Karier Ferdy Sambo di Polri tamat setelah terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Sambo terancam hukuman mati karena diduga berencana menghabisi nyawa Brigadir J. 

Sambo merupakan jenderal polisi bintang dua. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, untuk kemudian sempat didemosi menjadi ke Pati Yanma Polri. 

Dipecat: Karena terlibat dalam kasus serius, Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Polri melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat (26/8/2022). Sebelum itu, Sambo telah lebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri, namun ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Sambo tampaknya enggan menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini Mabes Polri mempunyai waktu 21 hari sejak kali pertama putusan itu dibacakan, untuk menentukan banding Sambo.

Baca Juga:

Bharada E Pakai Baju Tahanan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J 

Momen Ferdy Sambo Peluk Istrinya di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J 

Alasan Polri Usir Pengacara Brigadir J dari Lokasi Rekonstruksi

Share: Jalan Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Kini Terborgol-Berbaju Tahanan