Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi rekonstruksi: Yaitu, TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022), dilansir dari Antara.
Diketahui, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Kemudian, rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Ini termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Proses rekonstruksi: Kata dia, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari. Proses rekonstruksi akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.
“Ya dari Saguling ke TKP penembakan,” tutur Dedi.
Menurut Dedi, sejumlah pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi. Yaitu, penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU), hingga pengawas eksternal Polri seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Karena tersangka Bharada E berstatus saksi pelapor (justice collaborator), Bareskrim Polri perlu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata dia, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Kirim JPU: Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
“Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara,” ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Baca Juga:
Putusan Etik Sambo Dinilai Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus