Isu Terkini

Pernyataan Terbaru Kapolri Mengenai Kasus Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memecat secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Sebelum dipecat dengan tidak hormat, Sambo lebih dahulu melayangkan surat pengunduran dirinya dari Korps Bhayangkara itu. Namun, surat pengunduran diri tersebut ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Usai menerima putusan tersebut, Sambo melayangkan banding terhadap sidang etik yang dikepalai oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Mabes Polri mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang dilayangkan Sambo tersebut. 

Listyo Sigit mengungkap sejumlah fakta terbaru dalam perkara yang tengah melilit Ferdy Sambo bersama istrinya itu. Adapun fakta-fakta tersebut sebagai berikut: 

1. Komentar Soal Banding Sambo 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut berkomentar mengenai upaya banding Ferdy Sambo yang dipecat dengan tidak hormat melalui sidang etik. Menurut Listyo Sigit, hal itu merupakan hak Sambo untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit. 

2. Gelar Rekonstruksi secara Terbuka 

Polri berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa pekan ini. Rekonstruksi bakal dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) esok. Rumah dinas Sambo tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap Brigadir J. 

Polisi mengagendakan untuk menghadirkan kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi. Listyo Sigit berkomitmen akan menggelar rekonstruksi itu secara transparan. 

“Saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” ungkap Sigit. 

Listyo Sigit enggan mengungkap lebih dalam mengenai detail teknis rekonstruksi tersebut. Menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik. 

“Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik,” ungkapnya. 

3. Alasan Tolak Pengunduran Diri Sambo 

Listyo Sigit menolak surat pengunduran diri Sambo yang dilayangkan sebelum Mabes Polri menggelar sidang etik. Dia menerangkan, hal itu lantaran Sambo terjerat kasus yang berat. Sehingga ia tidak bisa keluar dari kesatuannya dari surat pengunduran diri. 

“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Sigit di Jakarta pada Minggu (28/8/2022). 

4. Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Listyo Sigit mengatakan, berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke JPU Kejaksaan Agung. Menurutnya kini berkas perkara kasus mereka hampir lengkap. 

“Tapi kalau kasus utama FS [Ferdy Sambo] sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau udah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Rekonstruksi Percepat Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo 

Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran diri Ferdy Sambo 

Putusan Etik Sambo Dinilai Meminimalisir Hambatan Penyelidikan Kasus

Share: Pernyataan Terbaru Kapolri Mengenai Kasus Brigadir J