Isu Terkini

Mahfud MD: Mafia Peradilan Sudah Berkembang Jadi Mafia Hukum

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/HO-Humas Kemenkopolhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, mafia peradilan di Indonesia saat ini sudah berkembang menjadi mafia hukum.

Ia menilai, Komisi Yudisial (KY) berperan penting dalam pengawasan perilaku hakim. Ia berharap, KY bisa melakukan pengawasan perilaku hakim secara lebih intensif untuk menjaga peradilan yang bersih.

Libatkan masyarakat: Mahfud menganggap, masyarakat perlu diajak untuk menjadi ‘mata dan telinga’ atau sistem peringatan dini jika menemukan kejanggalan maupun perilaku hakim yang menyimpang.

“Pemberdayaan perangkat ini (masyarakat) harus terus ditingkatkan dengan terus diberikan pengetahuan, penyuluhan, ataupun pembelajaran, sehingga kesadaran dan kapasitas mereka dalam ikut serta mewujudkan peradilan yang bersih dapat kita wujudkan,” tutur Mahfud di seminar bertajuk ‘Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim’, dilansir dari Antara. 

Menurut Mahfud MD, hakim yang adil, jujur, arif, bijaksana, dan berintegritas merupakan komponen penting dalam penegakan hukum. Itu merupakan dambaan seluruh lapisan masyarakat. 

Penguatan kewenangan: Ia mendorong penguatan kewenangan KY dalam pengawasan hakim. Ini agar kualitas penegakan hukum menjadi terpercaya. Penguatan KY juga akan mampu mewujudkan tercapainya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Ia mengingatkan sejarah pembentukan KY. Ketika rezim Orde Baru runtuh karena reformasi, dunia peradilan penting dibenahi melalui perubahan konstitusi. Saat itu, masalah yang paling serius untuk dibenahi adalah maraknya mafia peradilan, sehingga hakim, jaksa, dan polisi dapat diajak bekerja sama oleh kekuatan di luar diri mereka. 

“Banyak hakim yang integritasnya jatuh sehingga pada saat itu digagas, mari kita buat sebuah lembaga pengawas seperti di negara-negara lain. Itu yang kita ingat, kira-kira 24 tahun lalu ketika baru dimulai reformasi,” ucapnya. 

Mekanisme pengawasan: Pemerintah menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membuat mekanisme pengawasan hakim dengan lembaga yang lebih kuat secara internal. Akan tetapi, saat itu MA menolak permintaan tersebut. 

“Itu tertulis di buku blue print Mahkamah Agung yang empat jilid. Tertulis Mahkamah Agung tidak mampu mengawasi hakimnya sendiri sehingga perlu membentuk komisi baru dan lahirlah Komisi Yudisial ini,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 

Baca Juga:

Deretan Fakta yang Diungkap Mahfud MD tentang Kasus Brigadir J 

Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan 

Misteri Jenderal Polisi Bintang Tiga Ancam Mundur Bila Sambo Tak jadi Tersangka

Share: Mahfud MD: Mafia Peradilan Sudah Berkembang Jadi Mafia Hukum