Tim khusus Polri telah memeriksa 97 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 97 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi.
Pelanggar kode etik: Jika ditilik dari pangkatnya, 35 personel pelanggar kode etik profesi terdiri dari 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen), 6 Komisaris Besar (Kombes), 7 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 Komisaris Polisi (Kompol), 5 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 Inspektur Satu (Iptu), 1 Inspektur Dua (Ipda), 1 Brigadir Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).
Dari total 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bahkan, 2 dari 18 personel itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Komitmen: Ia mengaku berkomitmen menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
Pemeriksaan etik: Sebelumnya, berdasarkan data terakhir, personel yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjumlah 83 orang. Dari total 83 personel itu, sebanyak 35 di antaranya direkomendasi ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.
“Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang,” ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Kapolri Ungkap Intervensi Propam Pimpinan Sambo Ganti Hard Disk CCTV
Komisi III Cecar Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Personel Propam Intervensi Timsus saat Olah TKP Rumdin Sambo