Isu Terkini

Personel Propam Intervensi Timsus saat Olah TKP Rumdin Sambo

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/Luthfia Miranda Putri

Tim khusus (Timsus) untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J sempat diintervensi oleh oknum personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Fakta itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (24/8/2022). 

Olah TKP: Listyo mengatakan, intervensi itu terjadi saat Timsus tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP,” kata Listyo. 

Mulanya Timsus yang terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan-tindakan ilmiah lainnya. 

Hasil berselisih: Hasil analisis sementara setelah Timsus melakukan olah TKP, kata Listyo ditemukan adanya perbedaan pandangan terkait sudut tembakan. Menurutnya keterangan antara awal mengenai sudut tembakan menyelisih fakta di lapangan. 

“Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal namun berasal dari satu titik atau sumber,” beber Listyo. 

Olah TKP ulang: Demi menguatkan hasil analisis, maka Timsus mencoba melakukan olah TKP ulang di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat melakukan olah TKP ulang itulah menurut Listyo personel Divpropam Polri mengintervensi Timsus diintervensi. Kala itu Irjen Ferdy Sambo masih memimpin Divpropam Polri.

Saat Timsus bekerja, secara paralel Polri mendapat laporan polisi dari pengacara Brigadir J dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah itu mendapat laporan itu, Timsus baru mendalami laporan tersebut. 

“Selanjutnya Polri dalam hal ini Timsus juga mendapatkan laporan dari kuasa hukum Yoshua terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dan atau penganiayaan berat terhadap Yoshua,” ujar Listyo. 

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Intervensi Propam Pimpinan Sambo Ganti Hard Disk CCTV 

Keluarga Brigadir J Respons Hasil Autopsi Ulang 

Kapolri Mutasi 24 Personel Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Share: Personel Propam Intervensi Timsus saat Olah TKP Rumdin Sambo