Isu Terkini

Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam di Lembang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi garis polisi

Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku yang dibekuk itu berinisial HH. Pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63 tahun) setelah terlibat percekcokan.

“Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban,” ujar Ibrahim, dilansir dari Antara. 

Kronologi: Peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) pagi, ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Lalu, seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman bosnya. 

“Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka,” tutur Ibrahim. 

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, HH yang berada di dapur, keluar dari rumahnya. HH mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurut Ibrahim, HH melakukan pembelaan terhadap karyawannya. Namun, HH dipukul dan diludahi oleh korban. Hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM. 

“Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban,” ucapnya. 

Setelah penusukan itu, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya. Namun, selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

“Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ibrahim.

Autopsi: Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, saat ini proses autopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban. 

Jerat pidana: Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:

Setahun Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 

Kapolri: Kasus Brigadir J Pertaruhan Kepercayaan Publik 

Kapolri Copot Kapolda-Pejabat Mabes bila Terlibat Judi Online

Share: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam di Lembang