Pada awal tahun ini, Non-Fungible Token (NFT) menyita atensi
publik di Indonesia setelah viralnya sosok “Ghozali Everyday” yang
mendulang miliaran rupiah hanya dalam hitungan hari.
Namun, fenomena Ghozali Everyday hanyalah pemicu tren NFT di
Indonesia saat ini. Sebelumnya, eksistensi NFT sebenarnya telah tumbuh, tetapi
hanya di kalangan komunitas. Lalu, bagaimana awal mula NFT dan bagaimana
potensinya di Indonesia?
Dalam bahasa sederhana, NFT adalah aset digital yang
mewakili kepemilikan atas sesuatu item yang unik. Sebagian besar pasar NFT saat
ini berpusat di sekitar barang koleksi, seperti karya seni digital (ilustrasi,
foto, musik, video), item dalam game, kartu olahraga, tiket acara, nama domain,
dan barang langka lainnya.
Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, setiap karya
digital yang dijadikan NFT diberi kode pengenal yang unik, sehingga tidak dapat
direplikasi maupun diduplikasi. Cara membuat NFT ini biasa disebut sebagai
minting. Proses ini yang membuat pemilik NFT bisa memiliki hak kepemilikan
(proof of ownership) yang jelas dan eksklusif, karena tiap NFT hanya punya satu
pemilik dalam satu periode waktu.
Seperti dilansir Antara, NFT memiliki banyak potensi yang
bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor kehidupan, antara lain untuk kebutuhan
berikut ini:
Investasi
Menurut laporan L’Atelier BNP Paribas, NFT memberikan
peluang meraup untung hingga 2.000 persen, seperti yang terjadi di beberapa
jenis NFT selama tahun 2020. Namun, angka ini bukan angka yang mudah diraih
dengan kalkulasi yang matang.
NFT adalah investasi berupa kepemilikan “koleksi”
objek. Harganya dipengaruhi oleh tingkat kepopuleran dan ikatan emosional
antara objek dan penggemarnya. Investasi seperti ini sulit untuk diprediksi,
karena tidak ada tren yang dapat diikuti dan dianalisis. Ringkasnya, faktor
keberuntungan berperan besar dalam investasi NFT.
Perlindungan Hak Cipta
NFT berbeda dengan cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan
fungible tokens (token yang dapat dipertukarkan). Artinya, setiap
cryptocurrency sama dengan yang lainnya. Namun, setiap unit NFT unik dan dapat
diidentifikasi dengan jelas. NFT merupakan versi digital dari sertifikat
kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain.
Perlindungan hak cipta ada dalam karya asli pencipta. Hal
itu terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata dan bisa dirasakan,
direproduksi, atau dikomunikasikan, baik secara langsung atau dengan bantuan
sebuah perangkat.
Dengan demikian, karya asli yang diwakili oleh NFT dapat
dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk
di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan
Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kemudian, kepemilikan dari NFT belum tentu kepemilikan atas
karya yang diwakili oleh NFT. Misalnya saja lukisan. Ketika sudah terjual,
hanya ada satu pemilik dari lukisan asli. Namun pencipta lukisan memiliki hak
kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan,
atau karya turunan dari lukisan tersebut.
Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli dari lukisan
tersebut. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan
pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk NFT masih menjadi milik pencipta
aslinya. Pencetakan dan penjualan NFT rentan terhadap penipuan hak cipta dan
pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang
mencetak NFT dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki
hak cipta atas karya tersebut.
Memudahkan Penjualan dan Promosi Produk atau Karya
NFT merupakan aset berbasis digital yang mudah untuk
diperjualbelikan. Pasalnya, penjual NFT tidak membutuhkan ruang nyata. Bagi perusahaan,
selain kemudahan, penggunaan NFT juga bisa meminimalisir biaya dan mendukung
kelangsungan bisnis digital.
Sedangkan bagi seniman, seperti musisi, pelukis, atau
animator, menjual karya melalui NFT akan mempermudah mereka untuk menjangkau
pasar dengan modal yang minim. Selain itu, karya mereka juga tidak bisa
dibajak.
NFT Sebagai Charity
Terbaru, NFT kini juga bisa digunakan sebagai aset dalam
berdonasi. Seperti yang dilakukan oleh marketplace aset kripto, Indodax, yang
melakukan donasi dalam campaign bertajuk “Indodax Peduli, Bantu Majukan
Pendidikan di Indonesia”.
Dalam menjalankan campaign, Indodax berkolaborasi dengan
Ayobantu. Sebagai platform donasi online, Ayobantu dipercaya untuk melakukan
pelelangan aset NFT berupa karya lukis yang dibuat oleh tokoh aktivis,
politisi, sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid.
Pelelangan NFT yang telah digelar selama tiga minggu ini
telah mengumpulkan total donasi senilai Rp150.000.000. Nantinya, hasil donasi
akan disumbangkan ke Qoryatussalam, pesantren programmer khusus santriwati.
Pesantren di bawah naungan Wahid Foundation tersebut tidak hanya mempelajari ilmu
agama (kepesantrenan), tetapi juga menghadirkan pelatihan dan pembelajaran di
bidang IT.
Potensi NFT juga dilirik platform global Instagram yang
mengumumkan fitur NFT untuk pengguna di Indonesia, di mana kreator bisa
mengunggah karya mereka ke platform tersebut.
“Dengan fitur NFT di Instagram, kami ingin membantu
para kreator dan komunitas NFT untuk menjangkau audiens yang lebih luas, serta
memonetisasi koleksi digital mereka,” kata direktur Meta di Indonesia,
Pieter Lydian, dalam siaran pers, Jumat.
Pengguna diizinkan mengunggah karya non-fungible token (NFT)
dari blockchain ke Instagram melalui fitur ini. Saat ini blockchain yang
mendukung fitur NFT Instagram adalah Ethereum, Polygon dan Flow. Dalam waktu
dekat, Solana juga akan mendukung fitur ini.
Fitur NFT bisa menghubungkan Instagram ke dompet digital,
setelah itu kreator dan kolektor bisa memilih NFT dari dompet digital dan
membagikannya di platform terebut. Dompet digital yang mendukung untuk tahap
awal ini adalah Coinbase, Dapper, Rainbow, MetaMask dan Trust Wallet. Dompet
Phantom akan hadir belakangan.
Koleksi NFT yang diunggah ke Instagram akan ditandai efek
berkilau dan memiliki informasi publik berupa deskripsi. Unggahan NFT bisa
dilihat di profil pengguna. Kreator dan kolektor bisa menyetel agar unggahan
koleksi NFT ditandai (tag) ke akun mereka, bisa diatur melalui pengaturan
privasi.
Baca Juga