Luar Jawa

Kronologi Pasutri di Aceh Belajar Bikin Uang Palsu dari Youtube

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Rahmat Fajri)

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NF dan YM karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri. 

“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (26/4/2022). 

Kronologi: Kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone milik korban M Ikhsan yang dijualnya melalui facebook senilai Rp5,6 juta.

Setelah bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, korban sadar uang yang diterimanya tidak asli atau uang palsu. Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50 ribu 23 lembar (Rp1,15 juta),” ucapnya. 

Polisi mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh. Ternyata, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah. Polisi mencari dan menangkap pasangan suami istri ini di kawasan Keutapang Aceh Besar. 

Pelaku dibantu istri: Dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu (satu) unit printer, kertas hvs, gunting, dan lakban bening dengan modal dari istri. 

“Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut,” tutur Ryan. 

Belajar dari Youtube: Ryan mengungkapkan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut melalui video YouTube. Ia berusaha membuat uang palsu sejak 2020. Namun, usahanya terus gagal dan baru kali ini berhasil dibuat. 

“Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta,” ujar Ryan. 

Barang bukti: Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp5,65 juta yang terbagi dari 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu. Kemudian, satu handphone IPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor vario. 

“Mereka akan dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:

Nike Gugat StockX Gara-Gara Perdagangan NFT Sepatu Palsu 

Satgas BLBI Sudah Sita Aset Belasan Triliun 

Dukun Bayi Palsu Tipu Ratusan Emak-emak yang Ingin Hamil

Share: Kronologi Pasutri di Aceh Belajar Bikin Uang Palsu dari Youtube